Radarbadung.jawapoa.com– Setelah nyaris dua tahun menjadi buron, tersangka IWAS, 32, yang diduga melakukan pembobolan rumah akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian.
Pelaku diringkus Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) pada Jumat (27/2) di wilayah Blahbatuh, Kabupaten Gianyar.
IWAS diduga menjadi pelaku pembobolan rumah milik warga berinisial NMAG, 31, di kawasan Jalan Perum Beteng Sari, Jalan Padma, Denpasar Timur.
Dalam aksinya, ia menggondol sejumlah perhiasan emas dan satu unit telepon genggam dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp 25 juta.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan korban yang menemukan rumahnya dibobol setelah pulang bekerja pada Sabtu (27/4/2024) sekitar pukul 19.00 Wita.
"Setiba di rumah, korban melihat jendela ruang tamu bagian belakang sedikit terbuka dan ditemukan bekas congkelan," ujarnya pada Selasa (3/3).
Setelah diperiksa bersama saksi, korban menemukan lima cincin emas, satu kalung emas, satu pasang anting emas, serta satu ponsel Samsung warna pink hilang tanpa jejak.
Baca Juga: Fast Boat Putri Island Bocor Dihantam Ombak, 108 Penumpang Panik
Mendapat laporan tersebut, tim operasional Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU I Nyoman Agus Putra Ardiana beserta Panit Operasional IPTU I Nyoman Padu segera melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil penelusuran, keberadaan tersangka terdeteksi di Blahbatuh, sehingga tim berkoordinasi dengan Polsek Blahbatuh untuk penangkapan.
IWAS berhasil diamankan tanpa perlawanan, dan aparat menyita satu unit ponsel Samsung warna pink yang diduga milik korban sebagai barang bukti.
Dalam pemeriksaan, ia mengakui melakukan aksi secara tunggal dengan cara memanjat tembok pagar lalu mencongkel jendela untuk masuk.
Setelah menemukan pintu kamar tidak terkunci, ia mengambil seluruh barang berharga tersebut.
Baca Juga: Sengketa Tanah 120 Hektar di Karangasem: 32 Krama Tolak Sertifikasi, Tak Mau Ada Klaim Pihak Manapun
Menurut pengakuannya, emas curian dijual di kawasan Jalan Diponegoro senilai sekitar Rp 15 juta dan ponsel dijual di daerah Sedap Malam seharga Rp 1,6 juta.
Uang hasil penjualan tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Kepolisian masih mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus serupa di wilayah lain.
"Atas perbuatannya, IWAS dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Adi Saputra Jaya.***
Editor : Donny Tabelak