Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Narkoba Senilai Rp 22,44 Miliar Dimusnahkan, Polda Bali Selamatkan 39 Ribu Generasi Muda

I Wayan Widyantara • Kamis, 5 Maret 2026 | 10:05 WIB

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkoba di depan lobi Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali pada Rabu (4/3/2026) kemarin.
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkoba di depan lobi Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali pada Rabu (4/3/2026) kemarin.

Radarbadung.jawapos.com– Polda Bali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil sitaan dengan nilai jual ditaksir mencapai Rp23,44 miliar.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya berlangsung di depan lobi Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali pada Rabu (4/3/2026).

Turut hadir mendampingi sejumlah pejabat utama Polda Bali termasuk Irwasda, Dirresnarkoba, Kabid Humas, Kabid Propam, Kabidkum, dan Dirtahti.

Kegiatan ini juga dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Bali, KBNNP, Kanwil DJBC, Bea Cukai Bandara, Dinas Kesehatan Provinsi Bali, BPOM, serta pengadilan dan kejaksaan negeri di beberapa wilayah Bali, MDA Provinsi Bali, dan perwakilan mahasiswa.

Dalam sambutannya, Kapolda Bali menegaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Bahaya narkoba telah berulang kali disosialisasikan kepada masyarakat melalui berbagai cara. Kurangnya pengetahuan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika berdampak buruk, bukan saja bagi individu tetapi juga kelangsungan kehidupan bangsa dan negara," tegasnya.

Baca Juga: MBG di Tabanan Tak Sesuai Standar, Susu Wajib Ada Tapi Hilang

Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti narkotika dan psikotropika dilakukan secara terprogram setiap tahun untuk menciptakan kondisi kondusif dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika, sekaligus menghindari hilang atau berubahnya barang bukti.

Rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 5.661,86 gram netto, ekstasi sebanyak 4.932 butir (2.453,92 gram netto), kokain 1.186,75 gram netto, ganja 10,58 gram netto, hasish 2,32 gram netto, THC 35,96 gram netto, serta psilosina 2 gram netto.

"Dari pengungkapan kasus ini, diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 39.256 jiwa generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba," ujarnya.

Kapolda juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh stakeholder yang berkontribusi dalam pengungkapan peredaran gelap narkoba di Bali, sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi dan menjauhkan diri dari bahaya narkoba.

Acara ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan dan proses penghancuran barang bukti menggunakan mesin blender sebelum dibakar, yang dilakukan langsung oleh Kapolda Bali dan seluruh perwakilan instansi yang hadir.***

Editor : Donny Tabelak
#Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya #kokain #pemusnahan barang bukti #ganja #kejati bali #ekatasi #sabu #Narkotika dimusnahkan #hasis