Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Dua Tersangka Pembunuhan WNA Belanda di Bali Jadi DPO, Diduga Kabur ke Luar Negeri

I Wayan Widyantara • Minggu, 29 Maret 2026 | 16:25 WIB
Dirreskrimum Polda Bali Kombes Pol I Gede Adhi Mulyawarman, didampingi Kapolres Badung AKBP Josef E Purba beserta jajaran Jatanras dan Humas, dalam konferensi pers di Mapolda Bali pada Sabtu (28/3/2026) kemarin. (Foto Polda Bali)
Dirreskrimum Polda Bali Kombes Pol I Gede Adhi Mulyawarman, didampingi Kapolres Badung AKBP Josef E Purba beserta jajaran Jatanras dan Humas, dalam konferensi pers di Mapolda Bali pada Sabtu (28/3/2026) kemarin. (Foto Polda Bali)

Radarbadung.jawapos.com- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan warga negara asing (WNA) asal Belanda berinisial RP.

Kedua tersangka kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga telah melarikan diri ke luar negeri.

Keterangan ini disampaikan Dirreskrimum Polda Bali Kombes Pol I Gede Adhi Mulyawarman, didampingi Kapolres Badung AKBP Josef E Purba beserta jajaran Jatanras dan Humas, dalam konferensi pers di Mapolda Bali pada Sabtu (28/3/2026).

"Aksi kriminal ini menjadi perhatian serius kami. Mulai hari ini, kedua terduga pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan akan segera kami terbitkan status DPO melalui koordinasi dengan Interpol," ujar Kombes Pol Gede Adhi.

Pembunuhan terjadi pada dini hari Selasa (24/3/2026) di kawasan Jalan Raya Semer, Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Korban RP ditemukan dalam kondisi mengenaskan setelah mengalami penganiayaan berat menggunakan senjata tajam.

Berdasarkan kronologi, korban bersama saksi berinisial P keluar dari vila untuk berjalan-jalan dengan anjing peliharaannya.

Tak lama kemudian, dua pria misterius yang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam memasuki gang buntu lokasi kejadian.

Saksi P sempat kembali ke vila untuk mengunci pintu atas permintaan korban.

Namun saat kembali, ia mendapati korban telah diserang secara brutal oleh kedua pelaku yang menggunakan atribut jaket ojek online, lalu langsung melarikan diri ke arah jalan utama.

Korban mengalami luka terbuka parah di bagian leher, pipi kiri, tangan, dan punggung. Ia sempat dilarikan ke RS BIMC Kuta namun dinyatakan meninggal dunia, dan jenazahnya dirujuk ke RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah untuk penanganan lebih lanjut.

Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tim gabungan Satreskrim Polres Badung dan Polsek Kuta Utara mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain satu bilah pisau sepanjang 30 cm, dua unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku, sandal, senter, sampel darah, serta barang pribadi korban.

Polisi juga telah memeriksa sembilan orang saksi, mengumpulkan rekaman CCTV, dan data GPS untuk menelusuri pergerakan pelaku.

Koordinasi dengan pihak Imigrasi juga dilakukan guna melacak keberadaan tersangka.

"Hasil penyelidikan mengarah pada dua orang pelaku yang diketahui masuk ke Bali pada 18 Februari 2026. Saat ini kami menduga keduanya telah meninggalkan Bali dan berada di luar negeri," ungkapnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana yang mengancam hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup, serta pasal berlapis terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Gede Adhi menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas segala bentuk tindak kriminal, termasuk yang melibatkan WNA.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di Bali. Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan atau tindak kriminal, demi menjaga kamtibmas tetap aman dan kondusif," tegasnya.***

Editor : Donny Tabelak
#Imigrasi Bali #pembunuhan #WNA belanda #interpol #polda bali