Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Hakim Bebaskan Terdakwa Korupsi Beras ASN Tabanan, Sebut Tak Ada Kerugian Negara

Maulana Sandijaya • Kamis, 2 April 2026 | 17:29 WIB
Terdakwa dugaan korupsi pengadaan beras untuk ASN Tabanan memeluk keluarganya di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (2/4/2026), setelah mendapatkan vonis bebas. (Foto M. SANDIJAYA)
Terdakwa dugaan korupsi pengadaan beras untuk ASN Tabanan memeluk keluarganya di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (2/4/2026), setelah mendapatkan vonis bebas. (Foto M. SANDIJAYA)

Radarbadung.jawapos.com– Pengadilan Tipikor Denpasar membebaskan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan beras periode 2020-2021 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Tabanan.

Vonis bebas dibacakan majelis hakim yang dipimpin Putu Gde Novyartha beserta hakim anggota Nelson dan Iman Santoso pada Kamis (2/4/2026).
 
Tiga terdakwa yang dibebaskan adalah mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Dharma Santika (PDDS) I Putu Sugi Darmawan (yang meninggal dunia pada 26 Maret 2026), mantan Ketua Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) Tabanan I Ketut Sukarta, serta mantan Manajer Unit Bisnis Ritel PDDS I Wayan Nonok Aryasa.
 
Putusan tersebut disambut dengan tangis dan tepukan tangan puluhan kerabat yang hadir di ruang sidang.

Bahkan setelah hakim mengetuk palu, keluarga terdakwa langsung saling berpelukan hingga petugas keamanan harus meminta agar tetap tenang karena sidang belum selesai.
 
Dalam amar putusan, majelis hakim menjelaskan bahwa perbuatan para terdakwa dinilai tidak terbukti menyebabkan kerugian negara, karena uang yang dikelola berasal dari ASN Pemkab Tabanan, bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
 
”Maka unsur dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara tidak terbukti,” ujar hakim Nelson.
 
Pertimbangan lainnya adalah tidak adanya perjanjian yang jelas antara ASN, PDDS, dan DPC Perpadi Tabanan terkait pengadaan beras.

Harga beras yang dijual kepada ASN juga tidak jauh berbeda dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah pusat, sehingga para ASN tidak merasa dirugikan.
 
”Berdasarkan fakta persidangan, para ASN merasa tidak keberatan dengan pemotongan gaji. Para ASN juga tidak keberatan meski kualitas beras tidak sesuai, karena dianggap membantu petani,” tegas hakim Iman Santoso.
 
Dengan demikian, para terdakwa dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tabanan.
 
Meski dibebaskan, majelis hakim menilai terdapat masalah pada kualitas beras yang disalurkan.

Para ASN dijanjikan beras kualitas premium, namun yang diterima adalah kualitas medium karena keterbatasan alat penggilingan milik petani dan penyosoh di Tabanan.
 
Terdakwa I Putu Sugi Darmawan yang telah meninggal dunia dinyatakan telah menjalani seluruh proses penuntutan secara sempurna, sehingga proses peradilannya gugur.
 
”Mengadili, membebaskan terdakwa Ketut Sukarta dan I Wayan Nonok Aryasa dari dakwaan primer dan sekunder penuntut umum. Memulihkan hak dan martabat terdakwa, dan segera membebaskan terdakwa,” tegas hakim Novyartha.
 
Pengacara terdakwa, Hari Wantono dkk, mengaku senang dengan putusan hakim.

”Memang tidak ada kerugian negara, dan tidak ada uang yang dinikmati para terdakwa,” ujarnya.
 
Kedua terdakwa yang masih hidup kemudian dibawa kembali ke ruang tahanan oleh tim pengawal Kejari Tabanan.
 
Sebelumnya, JPU mendakwa para terdakwa merugikan negara sebesar Rp 1,8 miliar.

Dakwaan menyebutkan kasus ini berawal dari kondisi PDDS yang terus merugi sejak 2017–2019.

Terdakwa Darmawan kemudian menunjuk Nonok untuk menyusun program pengadaan beras, yang melibatkan kerja sama dengan Perpadi Tabanan.
 
Meskipun disepakati akan menyediakan beras C4 Premium dengan harga HET Rp 12.800/kg, Perpadi Tabanan tidak mampu menghasilkan beras sesuai spesifikasi tersebut.

Namun, para terdakwa tetap melanjutkan kerja sama dan beras yang dikirim tidak pernah memenuhi standar yang dijanjikan, tanpa adanya pengawasan mutu yang memadai.
 
JPU juga menilai para terdakwa membeli beras dengan harga jauh di atas harga wajar yang berlaku untuk beras medium di tingkat penggilingan atau penyosohan.***

Editor : Donny Tabelak
#Kejari Tabanan #Pengadilan Tipikor Denpasar #Korupsi Beras #asn #pemkab tabanan