Radarbadung.jawapos.com– I Made Wijaya alias Jero Mangku Wijaya Dangin, 57, Ketua Panti Asuhan Ganesha Sevanam Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, terancam dipenjara hingga 15 tahun akibat melakukan pelecehan, penganiayaan, dan tindak kekerasan seksual terhadap tujuh anak panti asuhan.
Polisi mengungkap bahwa pelaku tidak hanya melakukan kejahatan di dalam panti, melainkan juga di luar daerah, dan ada indikasi ia melakukan intimidasi kepada korban.
Para korban yang menggunakan nama samaran adalah Mawar (16 tahun), korban penganiayaan dan persetubuhan (dilakukan di panti asuhan serta penginapan di Denpasar, Badung, dan Tabanan); Teratai (21), korban kekerasan seksual; Seruni (17), korban pencabulan; Dahlia (16), korban pencabulan; Kenanga (14), korban pencabulan; Melati (12), korban persetubuhan; dan Anggrek (12), korban persetubuhan.
Enam di antaranya mengalami tindakan kriminal di dalam panti asuhan.
Kasus ini dilaporkan ke polisi pada Jumat (27/3) oleh kakak kandung salah satu korban berusia 16 tahun.
Korban tersebut mengaku mengalami penganiayaan berupa cambukan dan pencicekan menggunakan seutas kabel putih di beberapa bagian tubuh, hingga menyebabkan luka dan memar.
”Penganiayaan terjadi karena korban keluar tanpa izin. Korban dipukul di suatu ruangan, disaksikan sesama anak panti. Pelaku juga mengatakan, siapa pun yang melanggar aturan akan diperlakukan seperti itu,” ungkap Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman dalam rilis pers di Mapolres Buleleng pada Kamis (2/4).
Korban berusia 16 tahun itu kemudian dikeluarkan dari panti dan dijemput kakaknya.
Ia menyampaikan bahwa sering mengalami persetubuhan oleh Wijaya, dengan yang terakhir dilakukan pada Februari 2026.
Pelaku diduga memanfaatkan posisinya untuk melakukan kejahatan, sehingga membuat korban merasa terintimidasi.
Banyak anak panti lainnya juga mengalami perlakuan serupa namun tidak berani melapor karena mendapat ancaman.
Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan mengamankan anak-anak korban lainnya.
Keamanan mereka menjadi prioritas agar terhindar dari intimidasi dan dapat mengungkap fakta kejadian dengan benar, didampingi pihak terkait untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi.
”Setelah alat bukti cukup, kami tetapkan sebagai tersangka. Selama penyelidikan ada indikasi intimidasi kepada korban sehingga tidak mau memberikan keterangan secara terbuka. Maka tersangka kami tahan pada Senin (30/3),” lanjut AKBP Ruzi.
Polisi menjamin keamanan korban, keluarga, dan anak-anak panti lainnya, serta memastikan mereka mendapatkan tempat bernaung yang aman.
Perlindungan juga diberikan untuk mencegah intimidasi baik secara langsung maupun melalui media sosial selama proses hukum berlangsung.
Wijaya Dangin kini dijerat pasal berlapis: Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 serta 473 KUHP tentang Persetubuhan Anak; juga Pasal 415 dan 418 KUHP serta Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
”Tindakan ini dilakukan selama panti asuhan beroperasi,” tutup Kapolres Ruzi.***