Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Disuruh Ambil Material, Sopir Justru Kabur Bawa Truk ke Lumajang

Dewa Ayu Pitri Arisanti • Jumat, 3 April 2026 | 15:32 WIB
Aksi penggelapan kendaraan truk yang dilakukan seorang buruh sopir kembali terjadi di Kabupaten Klungkung. Truk dibawa kabur hingga ke Lumajang, Jawa Timur. (Foto Polres Klungkung)
Aksi penggelapan kendaraan truk yang dilakukan seorang buruh sopir kembali terjadi di Kabupaten Klungkung. Truk dibawa kabur hingga ke Lumajang, Jawa Timur. (Foto Polres Klungkung)

Radarbadung.jawapos.com– Aksi penggelapan kendaraan kembali terjadi di Kabupaten Klungkung.

Seorang sopir bernama Joko nekat membawa kabur truk milik majikannya, I Nyoman Nata, 50, warga Dusun Minggir, Desa Gelgel, hingga ke Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polres Klungkung bekerja sama dengan pihak kepolisian setempat.

Peristiwa bermula ketika Nata menugaskan Joko untuk mengambil material bangunan menggunakan truk Toyota Dyna bernopol E 8837 AU pada Selasa (10/3) pagi sekitar pukul 05.00 Wita.

Joko berangkat dari gudang milik Nata di Jalan Kepakisan, Desa Gelgel.
 
Awalnya komunikasi masih terjalin hingga pukul 11.00 Wita.

Namun setelah itu, HP Joko tidak bisa dihubungi hingga sore hari.

Merasa curiga, Nata mendatangi kontrakan Joko dan mengetahui bahwa pelaku mengirim pesan suara WhatsApp kepada pemilik kontrakan, mengaku akan pergi ke Kintamani dan kembali dalam tiga hari.
 
Namun, setelah waktu yang ditentukan berlalu, Joko dan truk tidak kunjung kembali.

Nata akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Klungkung untuk penanganan hukum.
 
Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku.

Hasil koordinasi dengan Unit Resmob Polres Lumajang dan Polda Jawa Timur diketahui bahwa truk dan sopir berada di wilayah Lumajang.

Pada Jumat (13/3), tim gabungan berhasil menemukan dan mengamankan Joko di lokasi tersebut.

Saat diperiksa, Joko mengakui perbuatannya membawa kabur kendaraan tanpa izin hingga sampai ke Jawa Timur.
 
”Pelaku dijerat dengan Pasal 486 dan/atau 492 KUHP. Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Klungkung,” tandas Kasi Humas Polres Klungkung, IPTU I Dewa Nyoman Alit, Kamis (2/4).***

Editor : Donny Tabelak
#truk #penggelapan #pencurian #polres klungkung