Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Kasus Pelecehan Anak di Panti Asuhan Ganesha Sevanam, Kapolres Sebut Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Francelino Junior • Senin, 6 April 2026 | 17:06 WIB
Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman saat memberikan keterangan terkait perkembangan kasus di Panti Asuhan Ganesha Sevanam. (Foto Junior)
Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman saat memberikan keterangan terkait perkembangan kasus di Panti Asuhan Ganesha Sevanam. (Foto Junior)

 

Radarbadung.jawapos.com– Penanganan kasus dugaan penganiayaan dan pelecehan seksual yang terjadi di Panti Asuhan Ganesha Sevanam, Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng kini memasuki tahap penguatan bukti.

Pihak kepolisian berupaya melengkapi seluruh dokumen dan berkas perkara agar dalam waktu dekat dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buleleng untuk proses persidangan.
 
Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada perkembangan signifikan terkait penambahan pelapor maupun saksi baru dalam kasus yang menyeret Ketua Panti Asuhan, I Made Wijaya alias Jero Mangku Wijaya Dangin, 57.

Meski demikian, pihaknya terus bergerak aktif mengumpulkan dan memperkuat alat bukti yang telah ada.
 
"Kami berupaya melengkapi berkas perkara. Sehingga segera bisa berkoordinasi dengan jaksa. Kami kerjakan dengan cepat," ujarnya saat ditemui pada Senin (6/4).
 
Ia menambahkan, pihaknya saat ini sedang fokus menangani dua kasus berbeda yang menimpa tujuh anak panti asuhan tersebut.

Kendati belum ada tambahan laporan, hal itu dinilai wajar mengingat berkaitan erat dengan kondisi psikologis para anak yang menjadi korban.

Namun, pintu laporan tetap terbuka lebar apabila di kemudian hari ditemukan fakta baru.
 
AKBP Ruzi Gusman juga mengimbau kepada anak-anak panti asuhan lainnya yang sekiranya pernah mengalami perlakuan serupa, untuk berani menyampaikan keluh kesahnya dan melapor ke pihak kepolisian.

Jika merasa takut, pelaporan juga dapat dilakukan melalui jalur alternatif seperti layanan pengaduan nomor 110, melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Buleleng, maupun Komisi Nasional Perlindungan Anak.
 
"Kejahatan ini tidak bisa dibiarkan. Yang penting bagaimana korban berani bicara atau speak up. Karena selama ini mereka berpikir dan merasa takut akan kelanjutan hidup mereka jika berani bicara," tegasnya.***

Editor : Donny Tabelak
#pelecehan #Polres Buleleng #panti asuhan #kejari buleleng #kekerasan seksual