Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Kuras Brankas Rp47 Juta untuk Judi Online, Karyawan Alfamart di Denpasar Dituntut 2 Tahun Penjara

Maulana Sandijaya • Selasa, 7 April 2026 | 17:58 WIB
Ivan Adi Fermansah (belakang) usai menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar. (Foto M. Sandijaya)
Ivan Adi Fermansah (belakang) usai menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar. (Foto M. Sandijaya)

Radarbadung.jawapos.com– Seorang karyawan minimarket bernama Ivan Adi Fermansah, 25, harus bertanggung jawab di meja hijau atas tindak pidana pencurian yang dilakukannya di tempat bekerja.

Di hadapan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (7/4), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Denpasar, Ni Kadek Jana Wati, membacakan tuntutan pidana selama dua tahun penjara terhadap terdakwa.

Pria asal Bojonegoro, Jawa Timur, ini dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencurian.

Perbuatan itu dilakukan di gerai Alfamart yang terletak di Jalan Bedugul, Lingkungan Intaran, Desa Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan.

Tindakannya tersebut diancam dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
 
Dalam uraian tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar hukum.

"Menuntut, memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani," ujar Jaksa.
 
Peristiwa bermula pada Kamis, 4 Desember 2025 sekitar pukul 00.27 WITA.

Saat itu, terdakwa yang masih bekerja di tempat tersebut, mengetahui bahwa rekannya menyimpan duplikat kunci toko dan brankas di dalam kamar kos.

Berniat melancarkan aksinya, terdakwa mengambil kunci tersebut tanpa sepengetahuan dan izin dari pemiliknya.
 
Dengan berjalan kaki, terdakwa menuju lokasi toko dan langsung menyasaran ruang penyimpanan tempat brankas berada.

Terdakwa berhasil membuka brankas dan mengambil uang hasil penjualan toko yang jumlahnya mencapai Rp47.058.236.

Selain uang tunai, terdakwa juga mencuri dua bungkus rokokok untuk konsumsinya sendiri.
 
Setelah mendapatkan barang sasaran, terdakwa kembali mengunci toko dan sengaja mengembalikan kunci ke tempat semula agar aksinya tidak terdeteksi.

Tidak lama setelah itu, terdakwa meninggalkan kos dan langsung melarikan diri ke daerah asalnya di Jawa Timur.
 
Baru keesokan harinya, ketidakberadaan uang di dalam brankas diketahui oleh pihak manajemen toko.

Kejadian tersebut langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian di Polsek Denpasar Selatan.
 
Berdasarkan hasil penyelidikan dan analisis rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi jejak pelaku hingga berhasil menangkap terdakwa di wilayah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Di dalam pemeriksaan, terdakwa membantah mengakui perbuatannya.
 
Uang hasil tindak pidana yang diperoleh secara tidak sah itu ternyata telah dihabiskan terdakwa untuk membeli tiket perjalanan pulang kampung, bermain judi online, membeli telepon seluler baru, serta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Akibat perbuatannya tersebut, pihak perusahaan atau Alfamart mengalami kerugian materiil sebesar Rp47.058.236.
 
Dalam pertimbangan tuntutan, hal yang memberatkan di antaranya perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat dan menimbulkan kerugian bagi pihak korban.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, serta terdakwa menyatakan penyesalannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi di masa depan.
 
Selanjutnya, jadwal persidangan akan dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda pembacaan Putusan Majelis Hakim.***

Editor : Donny Tabelak
#PN Denpasar #bobol brankas #judi online #karyawan #pencucian uang