Radarbadung.jawapos.com– Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menunjukkan kinerja gemilang dengan berhasil mengungkap 40 kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu satu bulan terakhir, tepatnya mulai 1 Maret hingga 7 April 2026.
Dari sejumlah kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan 42 tersangka yang seluruhnya berperan sebagai pengedar.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Leonardo David Simatupang, didampingi Kasatresnarkoba Kompol I Komang Agus Dharmayana, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Denpasar.
"Seluruh tersangka yang diamankan adalah laki-laki dan berperan sebagai pengedar," ujar Kombes Leo dalam konferensi pers yang digelar, Selasa (7/4).
Dari hasil operasi yang dilakukan, aparat berhasil menyita barang bukti dalam jumlah yang cukup signifikan.
Di antaranya 2.135 butir ekstasi seberat 994,77 gram, sabu-sabu seberat 1.299,44 gram, ganja 1.078,3 gram, tembakau sintetis 285,3 gram, serta kokain seberat 33,69 gram.
Dalam pengungkapan ini, polisi juga menemukan fakta bahwa dua orang di antara para tersangka merupakan residivis.
Mereka adalah VM alias Vicky Monaro yang pernah terjerat kasus serupa pada 2016, serta NP alias Ngakan Putu Sugiantara yang ditangkap kembali setelah kasusnya pada 2021.
Leonardo menjelaskan, modus operandi yang umum digunakan para pelaku adalah sistem tempel.
Dalam metode ini, pengedar akan meletakkan barang haram di lokasi tertentu, yang kemudian diambil oleh pembeli untuk meminimalisir kontak langsung demi menghindari pengawasan polisi.
"Modus ini dilakukan untuk meminimalisir pertemuan langsung antara pengedar dan pembeli," jelasnya.
Sejumlah kasus besar juga menjadi sorotan dalam operasi ini.
Salah satunya penangkapan terhadap warga negara asing asal Belarus berinisial HS, 29, yang diamankan dengan membawa ganja seberat 483,5 gram dan kokain 33,69 gram.
Dugaan sementara, jaringan ini mengirim ganja dari Swiss dan kokain dari Georgia.
Selain itu, dua pemuda asal Banyuwangi berinisial ET, 21,dan NS, 20, juga berhasil diringkus dengan barang bukti 1.100 butir ekstasi dan sabu seberat 295,48 gram.
Kasus lain melibatkan tersangka F, 25, asal Jember dengan 1.000 butir ekstasi dan sabu 14,37 gram.
Seluruh tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp8 miliar.
Selain itu, juga diterapkan Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Dengan berhasilnya pengungkapan ini, pihak kepolisian memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 30 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Polisi juga menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan, khususnya di tempat hiburan malam yang menjadi target peredaran ekstasi, serta memutus jaringan internasional yang masuk ke Bali.***
Editor : Donny Tabelak