Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Ayah Biadab di Tabanan Rudapaksa Dua Anak Sendiri, Dituntut 16 Tahun Penjara

Juliadi Radar Bali • Rabu, 8 April 2026 | 09:54 WIB
Ilustrasi, hakim jatuhkan vonis 11 tahun bui untuk Siprianus Ra Mone yang tega rudapaksa anak tirinya.
Ilustrasi, seorang ayah berusia 50 tahun rudapaksa kedua anak kandungnya di Tabanan dituntut dengan hukuman berat, yakni 16 tahun penjara.(dok radarbadung.jawapos.com) 

Radarbadung.jawapos.com– Perbuatan bejat seorang ayah berusia 50 tahun yang merudapaksa kedua anak kandungnya di Tabanan kini memasuki tahap akhir persidangan. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tabanan menuntut terdakwa dengan hukuman berat, yakni 16 tahun penjara.
 
Kasipidum Kejari Tabanan, Reza Safetsila, membenarkan bahwa agenda pembacaan tuntutan pidana telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tabanan sebelum masa libur panjang Lebaran.
 
“Tim JPU kami menuntut terdakwa dengan hukuman 16 tahun penjara,” ujar Reza saat dikonfirmasi, Senin lalu (6/4).
 
Tuntutan tersebut diajukan berdasarkan dakwaan primer yang menerapkan Pasal 473 ayat (9) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta disesuaikan dengan aturan hukum terkini.

Terdakwa dinilai terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri dengan ancaman kekerasan.
 
Menariknya, hingga batas waktu yang ditentukan, terdakwa diketahui tidak mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

Dengan demikian, proses hukum akan langsung melaju ke tahap pembacaan putusan yang dijadwalkan pada 15 April 2026 mendatang.
 
Kasus ini sebelumnya terungkap pada pengungkapan kasus bulan Maret 2026 lalu oleh Polres Tabanan.

Pelaku mengaku nekat melampiaskan nafsunya karena merasa kesepian setelah tidak memiliki istri.
 
Aksi keji tersebut dilakukan secara berulang kali sejak tahun 2023 hingga Oktober 2025 di kediaman mereka di wilayah Kecamatan Baturiti.
 
Sementara itu, kondisi kedua korban saat ini terus dimonitor oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Kabarnya, kedua anak yang masih di bawah umur tersebut tetap beraktivitas normal dan bersekolah.

Mereka saat ini tinggal bersama keluarga besar pelaku, di bawah pengawasan paman dan bibinya.***

Editor : Donny Tabelak
#Baturiti #Kejari Tabanan #pn tabanan #ayah perkosa anak kandung