Radarbadung.jawapos.com- Pelarian pelaku penjambretan inisial TR, 39, warga Karangasem, berakhir tragis.
Unit Reskrim Polsek Ubud berhasil menggerebek dan menangkap pelaku di sebuah rumah kos di kawasan Denpasar Selatan.
Kapolsek Ubud, Kompol I Wayan Putra Antara, menjelaskan penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan seorang wisatawan asal Prancis yang menjadi korban jambret pada Senin, 3 November 2025 sekitar pukul 23.00 WITA.
Peristiwa terjadi di Jalan Sukma Kesuma, Peliatan, Ubud.
Saat itu, korban sedang dibonceng rekannya menggunakan sepeda motor, tiba-tiba didekati pelaku yang juga mengendarai motor dan mengenakan jaket ojek daring.
Pelaku langsung merampas handphone milik korban lalu melarikan diri.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp13,3 juta.
”Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP. Berbekal keterangan saksi serta informasi di lapangan, pelaku berhasil diamankan,” ujar Putra Antara, Kamis (9/4).
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit handphone Samsung Galaxy S23 FE, jaket ojek daring, serta sepeda motor yang digunakan saat beraksi.
”Saat ini pelaku diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif. Pelaku sudah mengakui perbuatannya,” terangnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti ditahan di Mapolsek Ubud untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas aksinya, TR dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal kategori V sebesar Rp500 juta.***
Editor : Donny Tabelak