Radarbadung.jawapos.com– Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) RI memberikan dukungan penuh terhadap upaya pemenuhan hak-hak para korban di Panti Asuhan Ganesha Sevanam, Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan, Buleleng.
Pemerintah pusat menegaskan, harkat dan martabat anak-anak korban harus tetap dihormati, dilindungi, dan diberikan rasa aman.
Hal ini disampaikan langsung oleh tim KemenHAM RI saat kunjungan kerja di Kantor Bupati Buleleng, Jumat (10/4).
Tenaga Ahli KemenHAM RI Bidang Human Trafficking dan HAM Berat, Martinus Gabriel Goa, menyatakan pihaknya memberikan atensi khusus terhadap kasus dugaan penganiayaan dan kekerasan seksual yang menimpa anak-anak panti tersebut.
”Korban harus dijaga, dilindungi, dan dihormati supaya harkat dan martabat mereka tidak diinjak-injak. Bupati dan jajarannya sudah cepat mengantisipasi pemenuhan HAM atas korban, mulai dari rasa aman, pendidikan, kesehatan, hingga proses hukumnya,” ujar Martinus.
Martinus menegaskan, kedatangan timnya bukan hanya untuk mengawasi, tetapi juga mendukung penegakan hukum agar keadilan benar-benar terwujud.
Hal ini sejalan dengan program Presiden Prabowo dalam Asta Cita nomor satu terkait penghormatan terhadap HAM.
”Kami mendukung aparat penegak hukum bekerja sungguh-sungguh membela korban. Mereka adalah anak bangsa yang wajib dilindungi,” tegasnya.
Terkait apakah kasus ini masuk kategori pelanggaran HAM berat, Martinus menyebut butuh kajian lebih lanjut dari Komnas HAM.
Namun saat ini, pihaknya berkoordinasi dengan Pemkab Buleleng dan Polres Buleleng agar korban bisa mendapatkan perlindungan maksimal melalui LPSK.
Kasus ini mencuat pada 27 Maret lalu setelah seorang korban berusia 16 tahun melaporkan ketua panti, I Made Wijaya alias Jero Mangku Wijaya Dangin, 57.
Total tercatat tujuh korban dengan inisial samaran (Mawar, Teratai, Seruni, dll) yang mengalami perlakuan keji mulai dari penganiayaan, pencabulan, hingga persetubuhan.
Sang tersangka kini sudah ditahan dan dijerat pasal berlapis, termasuk UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Sementara itu, operasional Panti Asuhan Ganesha Sevanam telah dibekukan dan seluruh anak telah direlokasi ke tempat yang lebih aman.***