Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Dua Pria Dibakar Hidup-hidup di Benoa, 5 Pelaku Terancam Hukuman Berat

Andre Sulla • Sabtu, 11 April 2026 | 09:35 WIB
Polresta Denpasar menangkap lima pelaku pembunuhan sadis di Benoa Bali. Mereka dipicu emosi saat mabuk namun beraksi dengan perencanaan matang. Kelima pelaku terancam kurungan 10 tahun. (Foto Adrian Suwanto)
Polresta Denpasar menangkap lima pelaku pembunuhan sadis di Benoa Bali. Mereka dipicu emosi saat mabuk namun beraksi dengan perencanaan matang. Kelima pelaku terancam kurungan 10 tahun. (Foto Adrian Suwanto)

Radarbadung.jawapos.com– Kasus pembunuhan brutal di kawasan Pelabuhan Benoa berhasil diungkap kepolisian dalam waktu kurang dari 10 jam.

Lima orang pelaku yang diduga merencanakan pembunuhan dan membakar dua korban hingga tewas berhasil diringkus.
 
Kelima pelaku berinisial SA, DH, NU, DR, dan IS diamankan di sejumlah titik berbeda.

Dua korban diidentifikasi bernama Egi Ramadan, 30, asal Jawa Barat dan Hisam Adnan, 30, asal Jawa Tengah.
 
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D.Simatupang membenarkan bahwa peristiwa naas ini bermula dari persoalan sepele yang memanas akibat pengaruh alkohol.
 
“Saat itu korban sedang pesta minuman keras di dermaga. Dalam kondisi mabuk, korban menghubungi salah satu pelaku dan melontarkan ancaman. Situasi memanas hingga sepakat bertemu,” ujarnya.
 
Kasat Reskrim Kompol Agus Riwayanto membeberkan, pertemuan tersebut berubah menjadi jebakan maut.

Kelima pelaku datang secara terorganisir dan langsung menghajar korban dengan tangan kosong, batu, dan balok kayu.
 
Yang mengerikan, setelah korban babak belur dan pelaku sempat pergi, mereka kembali lagi ke lokasi untuk melanjutkan aksinya.

Hal ini menunjukkan adanya unsur perencanaan dan niat yang jelas untuk menghabisi nyawa korban.
 
“Korban disiram bensin lalu dibakar. Ini tindakan sangat sadis dan tidak berperikemanusiaan, jelas ada unsur perencanaan,” tegas Agus.
 
Atas perbuatan keji tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 468 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.***

Editor : Donny Tabelak
#polresta denpasar #pembunuhan #mabuk #benoa