Radarbadung.jawapos.com– Gara-gara kecanduan investasi trading kripto dan terdesak kebutuhan ekonomi, seorang karyawan nekat membobol kantor tempatnya bekerja sendiri.
Aksi pencurian yang mengakibatkan kerugian hingga puluhan juta rupiah itu akhirnya terungkap setelah wajah pelaku terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV).
Pelaku yang diamankan polisi bernama Titho Andro Meda, 30, warga asal Sikka, NTT.
Ia ditangkap oleh personel Polsek Kuta setelah hasil penyelidikan mengarah kepadanya sebagai pelaku utama pencurian di Yayasan Solefamily Bali, kawasan Kuta.
Uang Rp11,5 Juta dan Laptop Raib
Kasus ini diungkap oleh Kasi Humas Polresta Denpasar, I Gede Adi Saputra Jaya, Minggu (12/4).
Berdasarkan laporan yang diterima, kejadian bermula pada Rabu (30/3) di kantor yang beralamat di Jalan Merdeka Raya, Kuta.
Pihak yayasan menyadari hilangnya uang tunai sebesar Rp11,5 juta dan satu unit laptop yang disimpan di lemari ruang administrasi.
Total kerugian yang diderita korban ditaksir mencapai Rp21,5 juta.
”Pelapor mendapat informasi dari pimpinan bahwa uang dan laptop telah hilang. Tim Opsnal Polsek Kuta langsung turun tangan memeriksa saksi dan menelusuri rekaman CCTV,” ujar Iptu Adi Saputra.
Dari hasil analisis rekaman keamanan, petugas menemukan indikasi kuat bahwa pelaku merupakan orang dalam atau karyawan internal.
Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap Titho di kawasan Jalan Sunset Road, Kuta.
Saat diinterogasi, pelaku langsung mengakui perbuatannya.
Ia masuk ke kantor saat kondisi sepi dan terkunci, lalu mengambil barang berharga tersebut.
Dalam pengakuannya, Titho mengaku nekat melakukan pencurian karena dua alasan utama.
Pertama untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, dan kedua untuk menambah modal bermain trading mata uang kripto yang membuatnya kecanduan.
”Pelaku mengaku menggunakan hasil curian tersebut untuk kebutuhan hidup dan bermain trading crypto,” tegas Adi Saputra.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop merek MSI.
Sementara uang tunai yang dicuri diduga telah habis digunakan untuk keperluan pribadi dan transaksi online.
Atas perbuatannya, Titho kini dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Polisi pun mengimbau pengelola usaha dan lembaga untuk meningkatkan sistem keamanan internal serta pengawasan akses guna mencegah kejadian serupa.***