Radarbadung.jawapos.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem kembali menggulung jaringan peredaran gelap narkotika.
Dalam operasi terbaru, polisi menangkap lima orang tersangka, di mana empat di antaranya berstatus sebagai pengedar.
Kapolres Karangasem, AKBP I Made Santika, mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat dan pengembangan informasi.
“Kami menangkap lima tersangka, empat di antaranya berstatus pengedar. Barang bukti yang disita cukup signifikan,” ujar AKBP Santika didampingi Kasat Resnarkoba, AKP I Nengah Sunia, Kamis (16/4).
Salah satu tersangka berinisial JWT, 40, seorang musisi, ditangkap di tempat hiburan di kawasan Amed saat akan manggung.
Awalnya, polisi melakukan tes urine kepada pengunjung dan ditemukan satu orang positif narkoba.
Dari pengembangan, polisi menggeledah tempat tinggal JWT dan menemukan ganja kering seberat 6,28 gram.
Pelaku mengaku mengonsumsi ganja untuk keperluan penampilan atau manggung.
Di wilayah lain, polisi juga mengamankan tiga orang tersangka jaringan pengedar sabu di Kecamatan Selat.
Mereka berinisial WL, ND, dan IWM yang merupakan satu kelompok.
“Mereka patungan membeli sabu untuk diedarkan kembali. Ditangkap saat akan mengambil barang, disita dua paket sabu seberat 0,81 gram,” jelasnya.
Pengungkapan terbesar terjadi pada tersangka berinisial AW, warga Sesetan, Denpasar.
Polisi menelusuri informasi peredaran sabu yang dikirim ke Karangasem via ojek online.
Dari keterangan driver, polisi menelusuri ke pengirim dan berhasil menangkap AW di rumahnya.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan stok besar berupa 49 paket sabu siap edar dengan total berat 13,7 gram.
Kelima tersangka kini diamankan dan dijerat dengan sejumlah pasal berat, termasuk Pasal 114 UU Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.***
Editor : Donny Tabelak