Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Sering Bikin Konten Bareng, Konten Kreator Populer Bali Ini Ternyata Main Api dengan Istri Kawan Sendiri

Dewa Ayu Pitri Arisanti • Senin, 20 April 2026 | 06:49 WIB
Polisi mendatangi lokasi perzinahan konten kreator populer di Bali. Pria berinisial IKOHP, 35, asal Desa Bungbungan, Banjarangkan, kini dilaporkan ke Polres Klungkung atas dugaan perzinahan dengan istri temannya sendiri. (Istimewa)
Polisi mendatangi lokasi perzinahan konten kreator populer di Bali. Pria berinisial IKOHP, 35, asal Desa Bungbungan, Banjarangkan, kini dilaporkan ke Polres Klungkung atas dugaan perzinahan dengan istri temannya sendiri. (Istimewa)
 
Radarbadung.jawapos.com– Dunia maya kembali dihebohkan dengan kasus perselingkuhan yang melibatkan seorang konten kreator populer di Bali.
 
Pria berinisial IKOHP, 35, asal Desa Bungbungan, Banjarangkan, kini dilaporkan ke Polres Klungkung atas dugaan perzinahan dengan istri temannya sendiri.
 
Pelapor adalah IKA, 29, warga Bangli, yang merasa dikhianati.
 
Kasus ini terungkap pada Jumat (17/4) sekitar pukul 19.00 WITA di kediaman tersangka.
 
Diketahui, IKOHP dan IKA memiliki hubungan pertemanan yang cukup dekat dan sering berkolaborasi membuat konten tentang tanaman hias, perburuan koin kuno, hingga barang antik.
 
Karena kedekatan itu, IKOHP pun mengenal istri IKA, NKMCD, 25.
 
Bahkan, NKMCD pernah berkunjung ke rumah IKOHP untuk mengantar barang-barang antik.
 
Namun, belakangan IKA mulai curiga dengan perubahan sikap istrinya.
 
Untuk membuktikan kecurigaannya, IKA mengaitkan akun WhatsApp istrinya melalui website.
 
Dugaan pun terbukti, ditemukan percakapan di mana IKOHP membujuk NKMCD untuk bertemu dan berhubungan badan.
 
Menyadari hal itu, IKA langsung memantau pergerakan istrinya dan membuntutinya hingga ke kediaman IKOHP sekitar pukul 18.34 WITA.
 
Sesampainya di sana, IKA sempat kebingungan mencari keberadaan mereka.
 
Namun tak lama kemudian, IKOHP keluar dari sebuah kamar dan langsung meminta maaf.
 
Saat kamar diperiksa, ditemukan bekas tisu bekas pakai yang berbau di sekitar tempat tidur.
 
NKMCD bahkan sempat berusaha menyembunyikan barang bukti tersebut.
 
Karena tidak terima, IKA akhirnya melaporkan kedua orang tersebut ke Polres Klungkung.
 
Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu I Dewa Nyoman Alit Punarwibawa, membenarkan kasus ini.
 
Kedua terlapor dijerat dengan Pasal 411 KUHP tentang tindak pidana perzinahan.
 
”Kedua terlapor tidak ditahan. Mereka dikenakan wajib lapor selama proses penyidikan,” tandasnya.***
Editor : Donny Tabelak
#perselingkuhan #konten kreatif #perzinahan #polres klungkung