Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Pemuda Bonyok Dikeroyok, Polda Bali: Pelaku Pengeroyokan Bukan Anggota Satpam Resmi

I Wayan Widyantara • Kamis, 23 April 2026 | 07:25 WIB
Polda Bali memastikan bahwa pelaku pengeroyokan terhadap seorang pengunjung di Warung Kamyu, Kabupaten Buleleng, bukan merupakan anggota Satuan Pengamanan (Satpam) resmi. (Foto Polda Bali)
Polda Bali memastikan bahwa pelaku pengeroyokan terhadap seorang pengunjung di Warung Kamyu, Kabupaten Buleleng, bukan merupakan anggota Satuan Pengamanan (Satpam) resmi. (Foto Polda Bali)
 
Radarbadung.jawapos.com– Polda Bali memberikan klarifikasi tegas terkait insiden pengeroyokan di Warung Kamyu, Kabupaten Buleleng, yang viral di media sosial.
 
Meski pelaku terlihat mengenakan atribut keamanan, pihak kepolisian memastikan bahwa mereka bukan anggota Satuan Pengamanan (Satpam) resmi.
 
Klarifikasi ini disampaikan melalui Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Bali, menyusul beredarnya video yang menyebutkan dugaan keterlibatan oknum petugas keamanan.
 
Direktur Binmas Polda Bali, Kombespol Suwandi Prihantoro, melalui Kasubdit Binsatpam/Polsus, Kompol I Ketut Suastika, menegaskan bahwa hasil koordinasi dengan Polres Buleleng serta Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (Abujapi) menunjukkan pelaku tidak terdaftar.
 
”Berdasarkan hasil koordinasi dan konfirmasi yang kami lakukan, pelaku yang terlibat dalam insiden tersebut bukan merupakan anggota Satpam resmi,” ujar Kompol I Ketut Suastika, Rabu (22/4).
 
Berdasarkan Aturan Resmi
Penegasan ini mengacu pada Perpol Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pamswakarsa yang mengatur definisi, tugas, dan mekanisme pembentukan Satpam.
 
Dalam regulasi tersebut, Satpam adalah profesi yang harus melalui proses perekrutan, pelatihan, dan pengukuhan resmi.
 
”Setiap anggota Satpam wajib memiliki identitas resmi berupa Kartu Tanda Anggota, mengenakan seragam dan atribut lengkap, serta bertugas sesuai wilayah penugasan yang sah,” jelas Suastika.
 
Oleh karena itu, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki legalitas tidak dapat dikaitkan dengan profesi Satpam.
 
”Tindakan kekerasan oleh oknum yang tidak memiliki legalitas sebagai Satpam merupakan pelanggaran hukum dan tidak mencerminkan tugas serta fungsi pengamanan yang sesungguhnya,” tegasnya.
 
Polda Bali menyatakan akan terus melakukan pembinaan dan penertiban, termasuk pengawasan terhadap penggunaan seragam dan badan usaha jasa pengamanan.
 
Ke depan, kerja sama dengan APSI dan Abujapi akan ditingkatkan untuk mencegah penyalahgunaan atribut.
 
”Langkah ini penting untuk mencegah penyalahgunaan atribut keamanan oleh pihak yang tidak berwenang, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi Satpam,” ujarnya.
 
Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi informasi yang belum jelas kebenarannya dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat.***
Editor : Donny Tabelak
#Polres Buleleng #pengeroyokan #satpam #polda bali