Terbukti Menipu Mantan Putri Indonesia Rp 1 Miliar, Oknum Pengacara Togar Situmorang Divonis 2,6 Tahun Bui
Maulana Sandijaya• Rabu, 29 April 2026 | 06:47 WIB
Togar Situmorang divonis penjara selama 2 tahun 6 bulan di PN Denpasar, Selasa (28/4) kemarin.
Radarbadung.jawapos.com– Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan terhadap advokat Togar Situmorang.
Hakim menyatakan Togar yang berprofesi sebagai pengacara ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang merugikan mantan Putri Indonesia, Fanny Lauren Cristie.
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, H. Sayuti, pada Selasa (28/4/2026). Hukuman yang dijatuhkan ini sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evy Widhiarini.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tegas Hakim Sayuti.
Majelis hakim juga memerintahkan agar Togar segera ditahan. Dalam pertimbangan putusan, hakim menilai terdakwa tidak menunjukkan itikad baik dalam menjalankan profesinya sebagai advokat. Tindakannya justru merugikan klien yang seharusnya dilindungi.
Menariknya, hakim menolak dalih pembelaan Togar yang mengklaim memiliki hak imunitas sebagai pengacara.
Mendengar putusan tersebut, Fanny Lauren Cristie selaku korban mengaku merasa lega dan mengapresiasi keputusan majelis hakim.
"Buat saya dia memang menipu. Semoga tidak ada korban lain. Kalau mau cari pengacara, sebaiknya benar-benar dicek dulu rekam jejaknya," ujar Fanny.
Kasus ini bermula dari sengketa proyek properti Double View Mansions di Pererenan, Badung, yang melibatkan Fanny dengan warga negara Italia, Luca Simioni.
Pada Agustus 2022, Togar menawarkan jasa hukum dengan nilai kesepakatan Rp 550 juta.
Fanny kemudian menyerahkan uang secara bertahap, termasuk uang muka sebesar Rp 300 juta yang diberikan tanpa kuitansi resmi. Namun, permintaan dana tidak berhenti di situ.
Togar bahkan meminta tambahan hingga total mencapai Rp 1 miliar dengan berbagai dalih, mulai dari upaya agar lawan Fanny ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, hingga janji deportasi dan penghentian perkara.
Sayangnya, kepercayaan itu disalahgunakan. Berdasarkan fakta persidangan, seluruh dana yang dikirimkan korban justru digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.***