Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Melawan Polisi hingga Viral, WNA Italia Diusir dari Bali dan Ditangkal

Andre Sulla • Rabu, 29 April 2026 | 14:25 WIB
Pria asal Italia berinisial GI, 24, terlihat berada di terminal keberangkatan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai sebelum dideportasi. (Istimewa)
Pria asal Italia berinisial GI, 24, terlihat berada di terminal keberangkatan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai sebelum dideportasi. (Istimewa)

Radarbadung.jawapos.com – Sikap arogan dan tindakan melawan petugas aparat harus dibayar mahal oleh seorang warga negara asing.

Pria asal Italia berinisial GI, 24, resmi dideportasi dari Indonesia oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai, menyusul aksinya yang viral karena terlibat konflik fisik dengan petugas polisi lalu lintas di Denpasar.

Proses pemulangan berlangsung pada Selasa (28/4/2026).

Ia diterbangkan menggunakan maskapai Qatar Airways dengan transit di Doha menuju negara asalnya.
 
Kasus ini mencuat ke publik setelah video rekaman aksinya beredar luas di media sosial sejak 23 April 2026.

Dalam rekaman tersebut, GI terlihat bersikap sangat agresif hingga mendorong petugas polisi sampai terjatuh ke tanah.
 
Peristiwa bermula pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 13.00 WITA di Jalan Gunung Agung, Denpasar Utara.

Saat itu, GI mengendarai sepeda motor bersama pasangannya dan dihentikan petugas karena tidak memakai helm sesuai aturan.
 
Alih-alih mematuhi perintah dan bersikap kooperatif, ia justru memicu keributan.

Perselisihan memuncak hingga terjadinya kontak fisik yang direkam oleh warga sekitar dan langsung menyebar luas di dunia maya.
 
Merespons viralnya video tersebut, tim gabungan dari Satreskrim dan Intelkam Polresta Denpasar bergerak cepat.

Keesokan harinya, GI berhasil diamankan di kawasan Simpang Empat Jalan Gunung Agung–Mahendradatta.

Pada malam harinya, ia diserahkan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk diproses lebih lanjut.
 
Dalam pemeriksaan, GI mengakui seluruh perbuatannya dan meminta maaf atas tindakannya yang dinilai telah melanggar aturan dan ketertiban.
 
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa langkah deportasi ini adalah bentuk penegakan hukum yang tegas.

GI dinilai telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena tindakannya membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
 
“Kami tidak memberi ruang sedikit pun bagi WNA yang melanggar hukum, sekecil apa pun bentuk pelanggarannya. Ini menjadi peringatan keras bagi semua orang,” tegas Bugie.
 
Tak hanya dipulangkan, namanya juga diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.

Artinya, GI dilarang memasuki wilayah Indonesia untuk jangka waktu yang telah ditentukan.
 
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, kembali mengingatkan agar seluruh warga negara asing selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
 
“Bali memang destinasi wisata dunia, tapi bukan berarti bebas aturan. Siapa pun yang melanggar, apalagi sampai berani melawan aparat penegak hukum, pasti kami tindak tegas tanpa kompromi,” pungkasnya.***

Editor : Donny Tabelak
#polisi #WNA Italia #bandara ngurah rai #deportasi