Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Terdakwa Korupsi Beras ASN Pemkab Tabanan Bebas, Kejari Mantap Banding

Juliadi Radar Bali • Kamis, 30 April 2026 | 06:36 WIB
Terdakwa dugaan korupsi pengadaan beras untuk ASN Tabanan memeluk keluarganya di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (2/4/2026), setelah mendapatkan vonis bebas. (Foto M. SANDIJAYA)
Terdakwa dugaan korupsi pengadaan beras untuk ASN Tabanan memeluk keluarganya di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis lalu (2/4/2026), setelah mendapatkan vonis bebas. (Foto M. SANDIJAYA)

Radarbadung.jawapos.com– Keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang membebaskan seluruh terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan beras PDDS mendapat tanggapan serius dari penuntut umum.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tabanan resmi mengajukan upaya hukum banding, dengan alasan putusan tersebut dinilai mengabaikan berbagai fakta persidangan dan barang bukti yang kuat.

Kasipidsus Kejari Tabanan, I Made Santiawan, membenarkan bahwa memori banding sudah dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Denpasar sekitar dua minggu lalu.

Saat ini, pihaknya tinggal menunggu proses pemeriksaan di tingkat banding.

“Kami ajukan banding karena dalam amar putusan tingkat pertama dinyatakan unsur kerugian negara tidak terbukti. Padahal kami sudah melengkapi dengan bukti-bukti dokumen yang sangat jelas,” ujar Santiawan, Rabu (29/4).

Menurutnya, sejumlah alat bukti yang diajukan saat persidangan justru tidak dipertimbangkan dengan maksimal.

Di antaranya adalah dokumen rekening induk PDDS, berkas pengadaan beras untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga bukti pembayaran yang menggunakan dana penyertaan modal pemerintah daerah.

Poin krusial yang menjadi dasar gugatan banding adalah mekanisme pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).

Dari hasil penyelidikan dan bukti yang ada, pemotongan dilakukan melalui sistem autodebet oleh Bank BPD Bali.

Artinya, dana tersebut tidak pernah sepenuhnya menjadi hak pribadi ASN, karena dipotong langsung sebelum diterima.

Menurut JPU, hal ini membuktikan dana tersebut masih masuk dalam lingkup keuangan negara.

“ASN menerima TPP dalam keadaan bersih, sudah dipotong otomatis. Dana itu tidak pernah masuk ke rekening pribadi mereka, sehingga jelas masih aset negara. Hal inilah yang menurut kami tidak dipertimbangkan hakim,” jelasnya.

Sekadar diketahui, kasus ini menyeret tiga pihak, yakni I Ketut Sukarta selaku Ketua DPC Perpadi Tabanan yang berperan sebagai penyedia barang, serta mantan pengurus PDDS yaitu I Wayan Nonok Aryasa dan mendiang I Putu Sugi Darmawan.

Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim memutuskan seluruh terdakwa bebas dari segala dakwaan.

Khusus untuk Sugi Darmawan, penuntutan dihentikan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia sebelum putusan dibacakan.

PDDS sendiri saat ini telah berganti nama menjadi Perusda Sanjayaning Singasana.

Kejari Tabanan berharap di tingkat banding nantinya, fakta hukum dan bukti yang ada dapat dinilai secara objektif dan adil.***

Editor : Donny Tabelak
#tabanan #Kejari Tabanan #Pengadilan Tipikor Denpasar #Korupsi Beras #asn