Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Bawa Ganja 12 Gram, WNA Malaysia Dituntut 4 Tahun Penjara

Maulana Sandijaya • Jumat, 1 Mei 2026 | 15:21 WIB
Terdakwa Shaileshwaran Govindan usai menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar. (Foto Maulana Sandijaya)
Terdakwa Shaileshwaran Govindan usai menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar. (Foto Maulana Sandijaya)
 
Radarbadung.jawapos.com– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali menuntut hukuman penjara selama empat tahun terhadap warga negara Malaysia bernama Shaileshwaran Govindan.
 
Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki serta menyalahgunakan narkotika jenis ganja seberat 12,09 gram netto.
 
Dalam tuntutan yang dibacakan, JPU Dewa Gede Ari Kusumajaya menjelaskan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdakwa diketahui menggunakan narkotika tersebut untuk konsumsi pribadi dengan pola pemakaian situasional dalam kategori ringan hingga sedang.
 
Bahkan, dari hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologis, terdakwa terdiagnosis mengalami gangguan mental dan perilaku akibat kebiasaan mengonsumsi zat kanabinoid yang terkandung dalam ganja.
 
“Namun dari rangkaian fakta persidangan, tidak ditemukan bukti bahwa terdakwa terlibat dalam jaringan peredaran atau sindikat narkotika skala internasional. Ia hanya menggunakannya untuk dirinya sendiri,” jelas Dewa Ari, Kamis (30/4).
 
Saat ini, terdakwa bersama penasihat hukumnya telah mengajukan pembelaan atau pleidoi lisan.
 
Majelis hakim menjadwalkan sidang pembacaan putusan akan digelar pada 7 Mei mendatang.
 
Perkara ini bermula pada November 2025, saat petugas di Custom Area Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai mencurigai gerak-gerik Shaileshwaran yang baru tiba menggunakan pesawat Batik Air dengan rute Malaysia-Denpasar.
 
Saat dilakukan penggeledahan, petugas yang diwakili saksi Guruh Permadi dan Amelia Dian Pertiwi menemukan satu tas ransel berwarna biru krem.
 
Di dalamnya terdapat sebuah tabung plastik bertuliskan Flavettes dan 15 butir tanaman kering yang diduga ganja.
 
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan berupa empat paket gumpalan tanaman kering dengan berat total mencapai 12,09 gram netto.
 
Terdakwa mengaku mendapatkan barang tersebut dari dua orang temannya bernama Mazlan dan Rizal saat masih berada di Malaysia.
 
Hasil tes urine juga memperkuat dugaan tersebut, di mana sampel terdakwa positif mengandung Delta-9 tetrahydrocannabinol, yakni zat metabolit yang berasal dari ganja.
 
Selanjutnya, terdakwa dan seluruh barang bukti diserahkan ke kepolisian untuk diproses lebih lanjut hingga naik ke tahap persidangan.***
Editor : Donny Tabelak
#malaysia #PN Denpasar #narkoba #ganja #bandara ngurah rai