Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Digaji Rp 3 Juta Per Bulan Dihitung Perbotol Bir, 9 Gadis di Bawah Umur Dipaksa Kerja di Kafe, Bos dan Mami Ditangkap

Ida Bagus Indra Prasetia • Minggu, 3 Mei 2026 | 09:12 WIB
Kapolres Gianyar AKBP Chandra Kesuma (tengah) didampingi jajaran pimpinan Polres membeberkan kasus pencurian dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diungkap, Kamis (30/4). Sembilan gadis korban kini mendapatkan pendampingan dari tim psikologi kepolisian. (Foto Indra Prasetia)
Kapolres Gianyar AKBP Chandra Kesuma (tengah) didampingi jajaran pimpinan Polres membeberkan kasus pencurian dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diungkap, Kamis (30/4). Sembilan gadis korban kini mendapatkan pendampingan dari tim psikologi kepolisian. (Foto Indra Prasetia)

Radarbadung.jawapos.com– Perayaan Hari Buruh Internasional justru diwarnai kasus memprihatinkan terkait eksploitasi pekerja anak.

Polres Gianyar mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan pengelola Kafe Cangi Sari di Jalan Bypass IB Mantra, Ketewel.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka sekaligus, yakni I Wayan Brena selaku pemilik atau bos kafe remang- remang, dan Ni Wayan Ayu Ningsih yang berperan sebagai koordinator atau biasa disebut mami.

Keduanya terbukti mempekerjakan sembilan gadis di bawah umur yang berasal dari luar Bali, dengan rentang usia antara 13 hingga 17 tahun.

Para anak tersebut ditugaskan sebagai pemandu lagu sekaligus melayani tamu, khususnya menuangkan minuman bir ke dalam gelas pelanggan.

Uniknya, sistem penggajian yang diterapkan bukan berupa upah bulanan tetap, melainkan dihitung berdasarkan jumlah botol bir yang dipesan pengunjung.

Rata-rata pendapatan yang diterima anak-anak tersebut mencapai Rp3 juta per bulan.

Kapolres Gianyar AKBP Chandra Kesuma menyatakan, meski tidak ditemukan unsur paksaan secara fisik, para korban dijerat dengan bujuk rayu iming-iming penghasilan besar.

Hal ini tetap dikategorikan sebagai eksploitasi dan melanggar hukum.

“Kami pastikan anak-anak ini mendapatkan perlindungan penuh. Saat ini seluruhnya sudah kami evakuasi dan ditempatkan di rumah aman. Mereka juga mendapatkan pendampingan dari tim psikologi untuk memastikan kondisi mental dan emosionalnya tetap baik serta mendeteksi kemungkinan adanya trauma,” tegasnya.

Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain DVD recorder rekaman CCTV, buku jadwal absensi, dan dokumen identitas termasuk Kartu Keluarga milik para korban.

Saat ini berkas penyidikan dinyatakan hampir lengkap dan siap diserahkan ke Kejaksaan Negeri untuk proses hukum lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat dengan tiga pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Terkait dugaan praktik prostitusi, polisi masih terus mendalami keterangan korban dan saksi.

“Jika nantinya ditemukan bukti atau pengakuan yang mengarah ke sana, maka akan ada penambahan pasal dalam dakwaan,” tambahnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya pengunjung tempat hiburan, untuk peka terhadap lingkungan sekitar.

Apabila ditemukan indikasi pekerja di bawah umur atau aktivitas yang mencurigakan, diminta segera melapor ke pihak berwajib.

Pengelola usaha juga diharapkan lebih selektif dan mematuhi aturan ketenagakerjaan yang berlaku.***

Editor : Donny Tabelak
#prostitusi #polres gianyar #tppo #anak di bahwa umur