Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Nyabu, Oknum Pegawai ASDP Gilimanuk Diciduk

Muhammad Basir • Selasa, 5 Mei 2026 | 10:29 WIB
Suasana gelar perkara khusus yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Jembrana, Kompol Made Suharta Wijaya. (Foto Humas Polres Jembrana) 

 
Suasana gelar perkara khusus yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Jembrana, Kompol Made Suharta Wijaya. (Foto Humas Polres Jembrana)   

Radarbadung.jawapos.com– Seorang oknum pegawai ASDP Gilimanuk berinisial AK, 39, diamankan pihak kepolisian karena kedapatan menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

Ia tidak bertindak sendiri, bersama rekannya berinisial WAP, 28.

Keduanya digerebek petugas di sebuah rumah kost di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya.

Penangkapan dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres Jembrana pada Minggu (26/4) dini hari, setelah pihaknya menerima laporan dan informasi dari masyarakat.

Saat penggerebekan berlangsung di Lingkungan Arum Timur, kedua tersangka sedang dalam keadaan terpengaruh zat adiktif tersebut.

“Petugas berhasil mengamankan kedua orang tersebut, beserta barang bukti berupa kristal bening yang diduga sabu, alat isap, dan peralatan pendukung lainnya,” ungkap Kasi Humas Polres Jembrana, Ipda I Putu Budi Arnaya.

Setelah diamankan, keduanya langsung dibawa ke Mapolres Jembrana untuk menjalani serangkaian pemeriksaan, mulai dari keterangan, tes urin, hingga pendalaman peran masing-masing dalam kasus tersebut.

Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian menggelar perkara khusus yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari pengawas internal, fungsi hukum, penyidik, penasihat hukum, keluarga tersangka, hingga pihak terkait lainnya.

Langkah ini dilakukan guna menjamin transparansi, akuntabilitas, dan objektivitas pengambilan keputusan.

Kasatresnarkoba Polres Jembrana, Kompol Made Suharta Wijaya, menjelaskan bahwa keputusan diambil berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali.

Berdasarkan kajian tersebut, keduanya dikategorikan sebagai pengguna, bukan pengedar.

“Prinsip kami adalah menegakkan hukum dengan tetap memberikan kepastian dan keadilan. Mengacu pada hasil asesmen dan pertimbangan bersama dalam gelar perkara, diputuskan kedua tersangka tidak dikenai proses pidana, namun wajib menjalani rehabilitasi,” tegasnya.

Rekomendasi selanjutnya, kedua pelaku akan dibawa ke Balai Narakotika (BNK) Singaraja untuk mengikuti program pemulihan secara menyeluruh, agar bisa kembali bersih dan beraktivitas normal di tengah masyarakat.***

Editor : Donny Tabelak
#gilimanuk #asdp #polres jembrana #nyabu