Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Bikin Masalah di Bali, Imigrasi Tangkap 62 WNA

I Wayan Widyantara • Rabu, 6 Mei 2026 | 10:27 WIB
Sebanyak 62 warga negara asing (WNA) berhasil diamankan petugas Keimigrasian Bali dalam operasi rutin. ( Foto Adrian Suwanto)
Sebanyak 62 warga negara asing (WNA) berhasil diamankan petugas Keimigrasian Bali dalam operasi rutin. ( Foto Adrian Suwanto)

Radarbadung.jawapos.com– Sebanyak 62 warga negara asing (WNA) berhasil diamankan petugas Keimigrasian Bali dalam operasi rutin bertajuk “Patroli Keimigrasian Dharma Dewata” yang digelar selama 20 hari terakhir.

Penindakan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan ketat terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Pulau Dewata.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menjelaskan patroli ini menyasar sejumlah titik rawan yang menjadi wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, hingga Singaraja.

Tim berfokus mengungkap berbagai jenis pelanggaran, mulai dari overstay atau melebihi batas izin tinggal, penggunaan dokumen palsu dalam pengajuan visa, penyalahgunaan status keimigrasian, hingga bekerja tanpa izin resmi.

“Kami juga menindak WNA yang terlibat investasi fiktif dan aktivitas lain yang berpotensi mengganggu keamanan, ketertiban, serta kesejahteraan masyarakat lokal,” tegasnya.

Menanggapi hasil operasi ini, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan pemerintah tidak akan memberikan toleransi sedikit pun bagi warga asing yang meremehkan hukum Indonesia.

Ia menegaskan bahwa pintu Indonesia tetap terbuka lebar bagi wisatawan dan investor yang taat aturan, namun sebaliknya bagi pelanggar akan ditindak tegas.

“Kami sambut mereka yang membawa manfaat dan menghormati aturan serta budaya kita. Tapi bagi yang melanggar, pilihannya hanya dua: segera tunduk pada hukum atau dipulangkan kembali ke negara asalnya,” tandasnya.

Hendarsam juga menekankan bahwa Bali sebagai ikon pariwisata dunia adalah wajah Indonesia di mata internasional.

Oleh karena itu, keberadaan WNA yang nakal tidak dibiarkan merusak tatanan sosial, ekonomi, maupun citra baik daerah ini.

Sementara itu, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menambahkan bahwa operasi ini menjadi bukti keseriusan instansi dalam memperkuat pengawasan.

Pengawasan dilakukan secara berkelanjutan agar potensi pelanggaran dapat terdeteksi sedini mungkin.

Dalam pelaksanaannya, Felucia memastikan petugas tetap bekerja secara profesional dan mengedepankan pendekatan persuasif.

Namun, penegakan hukum tetap dijalankan tegas dan adil terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan.

“Operasi ini juga bentuk komitmen kami menjaga marwah pariwisata dan iklim investasi yang sehat. Kami ingin memastikan hanya WNA yang memberikan kontribusi positif dan menghormati nilai lokal yang berhak tinggal dan beraktivitas di Bali,” jelasnya.

Saat ini, seluruh WNA yang terjaring masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Bagi yang terbukti bersalah, akan dijatuhi sanksi administratif berat mulai dari denda, pendetensian, deportasi, hingga larangan masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Imigrasi Bali juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang melibatkan WNA melalui kanal pengaduan resmi yang telah disediakan.***

Editor : Donny Tabelak
#Imigrasi Bali #wna