Radarbadung.jawapos.com– Aparat Polsek Kuta Selatan berhasil menangkap Andika, 35, seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pelaku ditangkap setelah nekat mengambil sepeda motor milik seorang satpam vila di kawasan Jimbaran, Badung.
Kapolsek Kuta Selatan, Muhammad Bhayangkara Putra Sejati, menjelaskan kasus ini terungkap berdasar laporan korban bernama Jefrianus Mathias Anunut, 28, yang bekerja sebagai petugas keamanan di sebuah vila di Jalan Puri Gading.
Kejadian bermula pada Jumat (17/4) sekitar pukul 13.40 WITA.
Saat itu, korban memarkirkan motor Honda Scoopy DK 6673 AFB di depan pos jaga.
Karena hendak melakukan patroli rutin, korban meninggalkan kendaraannya namun lalai mencabut kunci kontak yang masih tergantung di motor.
“Korban meninggalkan motornya di depan pos saat patroli. Ketika kembali, kendaraan tersebut sudah raib,” ujar Kapolsek, Kamis (7/5).
Mengetahui motornya hilang, korban langsung mencari ke sejumlah titik namun tidak menemukannya.
Kerugian akibat kehilangan tersebut ditaksir mencapai Rp24 juta.
Korban pun akhirnya melaporkan kejadian ini ke kantor polisi.
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim yang dipimpin I Made Sena langsung bergerak cepat.
Petugas mendatangi lokasi kejadian, memeriksa saksi, dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar kawasan.
Berdasarkan ciri-ciri yang didapat dari rekaman kamera pengawas, polisi melakukan pencarian intensif.
Hasilnya, kurang dari 24 jam setelah laporan masuk, tersangka berhasil diamankan saat sedang melintas di kawasan Jalan Puri Gading.
Motor curian pun berhasil disita kembali dalam kondisi utuh.
Saat diperiksa, tersangka mengakui perbuatannya. Ia mengaku memanfaatkan kelalaian korban yang membiarkan kunci menempel di motor.
Uang hasil penjualan motor tersebut rencananya akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Yang mengejutkan, polisi menemukan fakta bahwa tersangka bukanlah pendatang baru dalam dunia kriminal.
Andika diketahui merupakan residivis kasus curanmor yang pernah ditahan di Kabupaten Tabanan dan baru saja bebas pada tahun 2025.
“Pelaku ini residivis, baru bebas tahun lalu tapi sudah nekat mencuri lagi. Saat ini kami masih mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam kasus-kasus lain yang terjadi di wilayah hukum kami,” tegas Bhayangkara.
Atas aksinya, Andika kini diamankan dan dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian, yang mengancam hukuman penjara paling lama lima tahun penjara.***
Editor : Donny Tabelak