Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Motif Belum Jelas, WNA Britania Tikam Staf Hotel di Buleleng

Francelino Junior • Jumat, 8 Mei 2026 | 16:32 WIB
Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman saat memberikan keterangan terkait kasus penusukan yang masih dalam pendalaman. (Foto Junior)
Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman saat memberikan keterangan terkait kasus penusukan yang masih dalam pendalaman. (Foto Junior)

Radarbadung.jawapos.com– Kasus penusukan yang dilakukan oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Britania Raya terhadap staf front office hotel di Kecamatan Gerokgak, Buleleng, masih terus didalami polisi.

Pelaku yang berinisial AM, 36, diketahui bertindak agresif setelah permintaan menginapnya ditolak karena kondisi tubuhnya sedang mabuk berat.

Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, menjelaskan insiden tersebut terjadi pada Selasa (5/5) malam.

Kendati pelaku sudah diamankan, polisi masih kesulitan menggali motif pasti karena keterangan yang diberikan pelaku masih belum jelas atau ngelantur.

Diduga kondisi tersebut akibat pengaruh alkohol, narkotika, atau adanya gangguan psikologis.
 
“Keterangannya masih ngelantur, sementara saksi pendukung juga terbatas karena pelaku bergerak sendiri. Kami tidak bisa memutuskan dengan cepat, harus teliti agar peristiwa ini benar-benar terang benderang,” ujar Ruzi saat dikonfirmasi, Kamis (7/5).
 
Berdasarkan penyelidikan sementara, sebelum kejadian pelaku ternyata sudah menginap di hotel lain yang masih berada di wilayah Gerokgak sejak 30 April lalu dan berencana tinggal hingga 23 Mei.

Di hotel pertama ini, perilaku Aaron sudah terlihat menyimpang.

Ia sempat memesan makan malam dan fasilitas pesta, namun ditolak pihak hotel karena terlihat mabuk.
 
Ia kemudian pergi meninggalkan lokasi menggunakan mobil Suzuki Fronx bernopol DK 1461 FCG.

Sesampainya di hotel kedua tempat kejadian perkara, petugas keamanan sudah mencurigai gerak-geriknya dan mengarahkannya ke area parkir.
 
Saat berkomunikasi dengan staf front office, kondisi pelaku yang mabuk juga terlihat jelas.

Pihak hotel pun menolak melayani permintaan check-in. Penolakan inilah yang memicu kemarahan pelaku.

Tanpa diduga, ia mengeluarkan pisau stainless sepanjang 30 cm dari dalam tas dan langsung menusukkan ke arah korban.
 
Korban sempat menangkis serangan tersebut sehingga mengalami luka di punggung tangan dan area pelipis kiri.

Usai melakukan aksinya, pelaku nekat kabur dengan menabrak plang nama hotel yang menghadang jalan.
 
Sekitar pukul 23.37 WITA, pelaku berhasil dilokalisir di depan sebuah kafe kawasan Gilimanuk, Jembrana.

Polisi langsung menangkapnya dan mengamankan barang bukti berupa pisau yang masih berlumuran darah.

Penggeledahan di kamar hotel tempat ia sebelumnya menginap juga menemukan satu set pisau dapur serupa.
 
Saat ini, pelaku ditahan dan dijerat dengan Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan, serta Pasal 307 ayat (1) UU yang sama tentang penyalahgunaan senjata tajam.

Pemeriksaan terus digencarkan dengan didampingi perwakilan konsulat dan penasihat hukum.***

Editor : Donny Tabelak
#Polres Buleleng #penikaman #wna #penusukan