Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Rugikan Negara Rp700 Juta, Pasutri Pelaku Oplos Gas Subsidi di Karangasem Terancam 6 Tahun Bui dan Denda Rp60 Miliar

Zulfika Rahman • Senin, 11 Mei 2026 | 14:00 WIB
Polisi menangkap wanita berinisial BE, 48, warga asal Subagan, Karangasem, yang nekat menyalahgunakan gas LPG 3 kilogram (kg) subsidi pemerintah.
Polisi menangkap wanita berinisial BE, 48, warga asal Subagan, Karangasem, yang nekat menyalahgunakan gas LPG 3 kilogram (kg) subsidi pemerintah.

 

Radarbadung.jawapos.com– Kasus penyalahgunaan gas elpiji subsidi yang melibatkan pasangan suami istri di Karangasem akhirnya terungkap.

Polisi membongkar praktik oplosan yang meraup keuntungan fantastis, namun kini keduanya harus berhadapan dengan ancaman hukuman berat, yakni penjara maksimal enam tahun dan denda mencapai Rp60 miliar.

Kapolres Karangasem, AKBP I Made Santika, menjelaskan penggerebekan di gudang Kelurahan Subagan ini berhasil mengamankan 10 orang, termasuk pemilik usaha bernama I Putu Elly Akasia dan para pekerjanya.

Sebanyak 1.788 tabung gas berbagai ukuran diamankan sebagai barang bukti.

Modus yang digunakan pelaku adalah mengambil gas elpiji subsidi tabung 3 kilogram, kemudian memindahkannya ke dalam tabung non-subsidi berukuran lebih besar, mulai dari 5,5 kg, 12 kg, hingga 50 kg.

Fakta yang mengejutkan, ternyata bisnis ilegal ini dijalankan oleh satu keluarga.

Sebelumnya, pihak Polda Bali telah menangkap istri dari I Putu Elly yang mengelola gudang serupa di lokasi yang masih satu kawasan. Kini, giliran sang suami yang diamankan Polres Karangasem.

“Lokasi operasinya masih berdekatan. Kalau yang digerebek Polda Bali sebelumnya itu gudang milik istrinya, sedangkan kali ini kami menangkap suaminya,” ungkap Santika.

Dari pengakuan tersangka, bisnis ini baru berjalan sejak Februari 2026 lalu.

Artinya, hanya dalam 54 hari beroperasi, mereka sudah meraup keuntungan bersih sebesar Rp281 juta.

Akibat ulah tersebut, kerugian negara diperkirakan menembus angka Rp700 juta lebih.

Pasokan gas elpiji subsidi diperoleh pelaku dengan cara membeli lepas dari berbagai pihak di wilayah Buleleng dan Karangasem, karena mereka tidak memiliki izin resmi sebagai agen maupun pangkalan.

Gas oplosan tersebut kemudian disalurkan ke pasar lokal hingga menjangkau wilayah Lombok.

Atas perbuatannya, pasutri beserta para rekanannya kini disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

Seluruh pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp60 miliar.***

Editor : Donny Tabelak
#polres karangasem #Oplos Gas Elpiji #polda bali