Radarbadung.jawapos.com– Jajaran Polsek Denpasar Barat berhasil membongkar praktik penyalahgunaan dan perdagangan ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.
Dua orang pelaku berinisial SI dan SU berhasil diamankan lengkap dengan barang bukti yang cukup untuk proses hukum.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diterima personel Opsnal Reskrim pada Minggu (10/5) sekitar pukul 17.00.
Tim yang dipimpin Panit Opsnal Reskrim, IPDA Made Wicaksana, langsung bergerak menuju Jalan Imam Bonjol, tepatnya di depan Es Teler Sultan, Desa Pemecutan Kelod.
Di lokasi tersebut, petugas menahan satu unit mobil Suzuki APV bernopol DK 1731 DL yang dicurigai menjadi kendaraan operasional kejahatan tersebut.
Saat digeledah, polisi menemukan sebanyak 52 jeriken di dalam mobil.
Sebanyak 12 jeriken di antaranya masih berisi Pertalite dengan total volume mencapai 384 liter.
Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp11,2 juta yang diduga kuat merupakan hasil penjualan ilegal BBM tersebut.
Kasi Humas Polresta Denpasar, IPTU I Gede Adi Saputra Jaya, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menyebut kedua tersangka masing-masing berusia 40 dan 34 tahun.
SI berdomisili di Tabanan, sedangkan SU tinggal di wilayah Abiansemal, Badung.
Berdasarkan hasil interogasi, terungkap modus operandi yang mereka jalankan.
SI bertugas melakukan pembelian BBM subsidi di sejumlah SPBU wilayah Tabanan, yang kemudian dikumpulkan ke dalam jeriken.
Sementara itu, SU bertugas menyalurkan atau memasarkan kembali BBM tersebut ke berbagai kios dan warung milik rekanan mereka di wilayah Denpasar.
“Mereka mengakui menggunakan jeriken berkapasitas 32 liter ini untuk memudahkan distribusi. Setiap jeriken dijual dengan harga Rp400 ribu ke konsumen gelap,” ungkap Adi Saputra.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Denpasar Barat untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.***
Editor : Donny Tabelak