Radarbadung.jawapos.com– Seorang ayah kandung berinisial IE atau bernama Irfan Effendy, 45, warga Kecamatan Buleleng, akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya di balik jeruji besi.
Pengadilan Negeri Singaraja menjatuhkan vonis 17 tahun penjara kepadanya, setelah terbukti secara sah dan meyakinkan berulang kali melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang saat itu masih berusia 14 tahun.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Wahyu Noviarini, didampingi Utoro Dwi Windardi dan Albert Bintang Partogi, pada Selasa (11/5).
Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan memaksa anak di bawah umur bersetubuh dengannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 473 Ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 tahun," bunyi amar putusan majelis hakim yang salinan diterima Radar Bali, Kamis (21/5).
Hukuman ini ternyata sama persis dengan tuntutan yang diajarkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Buleleng sebelumnya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdapat sejumlah hal yang memberatkan terdakwa.
Di antaranya, perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat, menimbulkan trauma mendalam dan berkelanjutan bagi korban, serta bertentangan dengan kewajibannya sebagai orang tua yang seharusnya melindungi anak, bukan justru mencelakakannya.
Ditambah lagi, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan sama sekali tidak menunjukkan rasa penyesalan.
Satu-satunya hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum atas perbuatan pidana sebelumnya.
Peristiwa kejahatan seksual ini terungkap berkat kepedulian tetangga sekitar.
Kejadian bermula pada Minggu, 15 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 Wita di sebuah rumah kos di wilayah Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan Buleleng.
Saat itu, korban yang berusia 14 tahun sedang berada di kamar, ketika ayahnya datang dalam keadaan mabuk dan tidak mengenakan pakaian.
Korban yang sudah hafal tabiat ayahnya saat mabuk pun berusaha menyelamatkan diri dengan lari ke kamar mandi dan bersembunyi.
Setelah terdakwa masuk ke kamar dan diam sejenak, korban kembali ke ruangan.
Namun, alih-alih aman, terdakwa justru masih terjaga dan langsung memaksa korban melakukan persetubuhan.
Saat korban berusaha melawan, ia mendapatkan tindakan kekerasan fisik dari ayah kandungnya itu.
Parahnya, perbuatan keji itu terulang kembali hanya berselang seminggu dari kejadian pertama.
Penyelidikan juga mengungkap fakta bahwa perbuatan serupa sebenarnya sudah sering dilakukan terdakwa sejak tahun 2024.
Akibat perlakuan ayahnya itu, korban mengalami dampak psikologis berupa gangguan depresi ringan.
Kasus ini baru terendus saat tetangga kos merasa ada kejanggalan pada sikap korban yang terlihat sangat murung dan sering menyendiri.
Berkat kepekaan warga, akhirnya terungkaplah bahwa anak tersebut adalah korban kekerasan seksual yang dilakukan ayah kandungnya sendiri.
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polres Buleleng pada Sabtu, 27 September 2025.
Petugas segera turun melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, menyita barang bukti, serta memproses visum bagi korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, Irfan Effendy resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan mulai Jumat, 3 Oktober 2025 di sel tahanan kepolisian.
Sementara itu, demi keselamatan dan perlindungan, korban beserta adiknya kemudian dipindahkan dan ditempatkan di rumah aman.***
Editor : Donny Tabelak