Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

28 Kasus Kejahatan Jalanan Terungkap di Denpasar, 34 Pelaku Ditangkap Termasuk Residivis

Andre Sulla • Selasa, 26 Mei 2026 | 05:51 WIB
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo D. Simatupang menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan 28 kasus tindak pidana 4C selama Mei 2026 di Mapolresta Denpasar, Senin (25/5) kemarin. (Foto Adrian Suwanto)
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo D. Simatupang menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan 28 kasus tindak pidana 4C selama Mei 2026 di Mapolresta Denpasar, Senin (25/5) kemarin. (Foto Adrian Suwanto)

Radarbadung.jawapos.com– Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar bersama jajaran kepolisian se-kota Denpasar berhasil membongkar 28 kasus tindak pidana jenis 4C – meliputi pencurian kendaraan bermotor, pencurian biasa, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian dengan pemberatan – sepanjang bulan Mei 2026.

Sebanyak 34 orang tersangka berhasil diamankan, salah satunya adalah pelaku residivis yang pernah terlibat kasus serupa sebelumnya.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Leonardo D. Simatupang menyebutkan, kasus yang paling banyak terjadi adalah pencurian kendaraan bermotor dengan 12 laporan dan 14 tersangka, diikuti pencurian biasa sebanyak 9 kasus, pencurian dengan pemberatan 6 kasus, serta 1 kasus pencurian dengan kekerasan.
 
Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah penangkapan Edi Siswanto, warga asal Jember, Jawa Timur.

Pelaku yang sudah pernah dipenjara karena kasus sama, kembali beraksi dan mencuri sepeda motor di kawasan Padangsambian Kelod, Denpasar Barat, pada 30 April 2026 lalu, dengan memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kendaraan masih terpasang.
 
Selain para pelaku, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti di antaranya: belasan unit sepeda motor hasil curian dari berbagai merek, uang tunai, ponsel, helm, perlengkapan ojek daring, senjata tajam, ratusan bungkus rokok, hingga tabung gas yang diduga berasal dari tindak pidana.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 476, 477, dan 479 KUHP dengan ancaman hukuman lima hingga sembilan tahun penjara.
 
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama jangan pernah meninggalkan kendaraan dalam keadaan kunci masih menempel atau dalam kondisi mudah diambil orang lain, karena hal ini kerap dimanfaatkan pelaku untuk beraksi,” tegas Leonardo.***

Editor : Donny Tabelak
#polresta denpasar #kejahatan jalanan #curanmor #residivis ditangkap #pencurian