Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Kasus Batu Ampar Mencuat, Eks Kepala Pertanahan Buleleng Ditetapkan Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen

Francelino Junior • Rabu, 27 Mei 2026 | 07:17 WIB
 Massa Batu Ampar membentangkan spanduk dukungan, sebelum gelar umum perkara dilakukan Polres Buleleng.
Massa Batu Ampar membentangkan spanduk dukungan, sebelum gelar umum perkara dilakukan Polres Buleleng. Terbaru, Polres Buleleng menetapkan mantan kepala kantor pertanahan sebagai tersangka. (dok Radarbadung.jawapoa.com) 

Radarbadung.jawapos.com– Penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen pertanahan di kawasan Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, akhirnya menemukan titik terang.

Polres Buleleng secara resmi menetapkan mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Buleleng, Komang Wedana, 62, sebagai tersangka.

Statusnya dinaikkan dari saksi terlapor setelah dilakukan gelar perkara pada 21 Mei lalu, dan diperkuat lewat Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/149/V/2026/Satreskrim/Polres Buleleng/Polda Bali tertanggal 25 Mei 2026.

Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, membenarkan penetapan tersebut.

Menurutnya, penyidik telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menjerat tersangka dengan pasal pelanggaran Pasal 391 dan/atau Pasal 392 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dugaan tindak pidana pemalsuan itu diduga dilakukan Wedana pada Rabu, 25 November 2020 sekitar pukul 12.00 WITA.

“Terkait kasus Batu Ampar ini, penetapan tersangka sudah kami lakukan karena unsur dan alat bukti sudah terpenuhi,” ujar Iptu Yohana, Selasa (26/5).

Berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima, penyidik telah memanggil dan memeriksa Wedana dengan status baru sebagai tersangka, serta terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Buleleng.

Surat pemberitahuan penyidikan juga sudah dikirimkan secara resmi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng pada tanggal penetapan tersangka.

Dalam proses pengungkapan ini, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa dokumen pertanahan, antara lain: warkah permohonan penerbitan sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1/Desa Pejarakan tahun 2020 atas nama Pemerintah Kabupaten Buleleng; fotokopi legalisir Sertifikat Hak Milik Nomor 763 dan 764/Desa Pejarakan; Surat Ukur Nomor 00007 dan 00008 atas nama I Nyoman Parwata; serta fotokopi legalisir sertifikat HPL Nomor 00001/Desa Pejarakan dan Surat Ukur Nomor 70/TN/1971 atas nama Pemerintah Daerah.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Alberto Diovant, menyatakan bahwa penyidikan akan terus diperdalam guna memberikan kepastian hukum.

Berkas perkara juga disiapkan untuk segera dilengkapi dan diajukan ke tahap selanjutnya (Tahap I).

Perkara ini bermula dari laporan warga bernama Nyoman Tirtawan yang masuk ke kepolisian pada 8 Desember 2023.

Selain Komang Wedana, dalam laporan awal tersebut juga tercantum nama-nama lain sebagai terlapor, di antaranya Made Sudarma (eks Kepala Kantah Buleleng), Dewa Ketut Puspaka (Sekda Buleleng periode 2011–2020), dan Putu Agus Suradnyana (Bupati Buleleng periode 2012–2022).

Hingga saat ini, baru satu nama yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara proses hukum terhadap pihak lain masih berjalan.***

Editor : Donny Tabelak
#Polres Buleleng #batu ampar #kasus tanah #gerokgak #pertanahan