Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Lapor Pak! Kasus Perundungan di Jimbaran Berakhir Damai, Pelaku Berjanji Tak Mengulangi Perbuatan

Andre Sulla • Senin, 15 Juni 2026 | 17:46 WIB
Kasus perundungan yang melibatkan sejumlah siswa SMP di wilayah Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. (Istimewa)
Kasus perundungan yang melibatkan sejumlah siswa SMP di wilayah Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. (Istimewa)

Radarbadung.jawapos.com– Kasus dugaan perundungan yang melibatkan sejumlah siswa SMP di wilayah Jimbaran, Kuta Selatan, sempat menyita perhatian publik setelah rekaman video aksinya menyebar luas di media sosial.

Dalam rekaman tersebut terlihat seorang siswa dipukul dan ditendang secara bergantian oleh teman-temannya, hingga menuai kecaman dari berbagai kalangan.

Kini, kasus tersebut telah diselesaikan melalui jalur kekeluargaan.
 
Kejadian berlangsung pada Jumat (5/6) lalu sekitar pukul 11.00 WITA. Korban diketahui berinisial IGDA, 13 tahun, sedangkan enam orang siswa yang diduga menjadi pelaku masing-masing berinisial HA (14), IPTAP (14), KGDP (14), IGPM (13), AB (15), dan IKJAP (13).
 
Dalam video yang beredar, korban masih mengenakan seragam sekolah saat menerima tindakan kekerasan.

Ia dipukul, ditendang, dan didorong hingga terjatuh.

Yang memprihatinkan, di lokasi juga terlihat sejumlah anak lain yang hanya menyaksikan, ada pula yang membawa bambu seolah menjadi pengawas, serta merekam sambil meneriakkan kalimat yang memicu kekerasan seperti “Tendang de” dan “Lagi-lagi”.
 
Merespons kasus yang dinilai mencoreng lingkungan pendidikan itu, pihak Polsek Kuta Selatan mengambil langkah dengan memfasilitasi pertemuan damai. Mediasi digelar pada Minggu (14/6) pukul 18.00 WITA di kediaman Bendesa Adat Jimbaran, Jalan Bukit Permai Nomor 1.
 
Pertemuan tersebut dihadiri oleh jajaran kepolisian, Bendesa Adat Jimbaran, perangkat Kelurahan Jimbaran, anggota DPRD Badung sekaligus tokoh masyarakat Dr. I Made Sudira, serta orang tua dan anak-anak yang terlibat dari kedua belah pihak.
 
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, menjelaskan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan ditempuh sepengetahuan dan persetujuan keluarga korban.

Syaratnya, para pelaku harus menyampaikan permohonan maaf secara tulus dan membuat surat pernyataan berisi janji tidak akan mengulangi perbuatan serupa.
 
“Kami mendorong penyelesaian secara damai agar menjadi pembelajaran bersama, terutama bagi anak-anak. Para pelaku wajib meminta maaf dan berkomitmen tidak mengulangi perbuatannya,” tegas Kanit Intelkam Polsek Kuta Selatan, AKP I Wayan Dirga Adnyana.
 
Orang tua korban akhirnya menerima permohonan maaf tersebut, namun memberikan pengingat tegas.

“Karena kita masih satu lingkungan, satu desa dan satu banjar, saya harap kejadian ini tidak terulang lagi. Hal seperti ini tidak boleh dianggap sekadar bercanda,” ujarnya.
 
Di sisi lain, orang tua para pelaku juga menyampaikan permohonan maaf dan berjanji akan meningkatkan pengawasan serta pembinaan kepada anak-anak mereka ke depannya.
 
Seluruh kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan tersebut kemudian dituangkan dalam surat perjanjian damai yang ditandatangani oleh semua pihak.

Meskipun kasus dinyatakan selesai secara kekeluargaan, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa praktik perundungan masih menjadi masalah serius yang tidak boleh dianggap remeh, baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.***

Editor : Donny Tabelak
#siswa SMP #polresta denpasar #perundungan #Kuta Selatan #bullying