Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Menyamar Jadi Pekerja Proyek, Komplotan Curi Kabel Telkom di Karangasem  

Zulfika Rahman • Selasa, 16 Juni 2026 | 17:17 WIB
k PT Telkom yang berhasil diamankan polisi, dicuri dengan modus menyamar sebagai petugas perbaikan infrastruktur. (Foto Zulfika Rahman)
Barang bukti berupa kabel tembaga milik PT Telkom yang berhasil diamankan polisi, dicuri dengan modus menyamar sebagai petugas perbaikan infrastruktur. (Foto Zulfika Rahman)

Radarbadung.jawapos.com– Pencurian kabel tembaga milik PT Telkom di sepanjang Jalan Nenas, Karangasem, sempat menimbulkan tanda tanya warga.

Pasalnya, kabel berukuran besar yang tertanam hingga kedalaman dua meter itu berhasil dibongkar tanpa menimbulkan kecurigaan.

Ternyata, para pelaku menggunakan modus menyamar sebagai pekerja perbaikan infrastruktur.

Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika menjelaskan, pencurian dilakukan oleh tiga orang pelaku yang berasal dari Jawa Tengah, yakni RN, W, dan RIS.

Mereka bertindak secara terorganisir dan terlihat profesional saat melancarkan aksinya pada dini hari.

Sebelum beraksi, pelaku terlebih dahulu melakukan survei untuk memetakan lokasi jalur kabel.

Pelaku utama, RN, bahkan memalsukan dokumen berupa nota dinas agar terlihat sebagai petugas resmi dari perusahaan konstruksi atau telekomunikasi.

“Mereka membawa truk lengkap dengan peralatan seperti alat gali, genset, hingga alat pemadat tanah. Bahkan memasang lampu penanda berkedip berwarna merah, persis seperti saat ada pekerjaan perbaikan jalan. Warga yang melihat mengira itu proyek resmi, sehingga tidak ada yang curiga,” jelas AKBP Santika.

Setelah menggali dan memotong kabel, pelaku menariknya menggunakan rantai.

Bagian tembaganya kemudian dipisahkan untuk dijual.

Berdasarkan keterangan PT Telkom, tembaga tersebut memiliki nilai jual sekitar Rp200 ribu per kilogram.

Dalam satu kali aksi, kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp54 juta.

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga komplotan ini juga memiliki jaringan lain yang beraksi di kabupaten sekitar.

AKBP Santika mengimbau warga untuk lebih waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas penggalian jalan yang terasa mencurigakan.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.***

Editor : Donny Tabelak
#pencurian kabel #telkom #ppekerja proyek #polres karangasem