Radarbadung.jawapos.com– Komang Sudiarta, 38 tahun, warga Kecamatan Buleleng, dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama delapan bulan serta denda sebesar Rp923.097.008 oleh Pengadilan Negeri Singaraja.
Ia terbukti mengedarkan puluhan ribu batang rokok ilegal yang merugikan pendapatan negara.
Putusan dibacakan pada Kamis (4/6) oleh majelis hakim yang dipimpin Yakobus Manu.
Barang bukti yang disita berjumlah total 30.526 bungkus, meliputi 29.746 bungkus atau 590.544 batang rokok jenis Sigaret Putih Mesin dan Sigaret Kretek Mesin yang tidak dilekati pita cukai, serta 780 bungkus atau 15.600 batang rokok yang diduga menggunakan pita cukai palsu.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjatuhkan vonis berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai beserta perubahannya, juncto Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Terdakwa dihukum penjara selama delapan bulan dan membayar denda sebesar dua kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, yaitu Rp923.097.008,” bunyi putusan yang diterima Radar Bali, Rabu (17/6).
Putusan tersebut mencantumkan ketentuan tambahan: jika denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.
Jika nilainya belum mencukupi, maka diganti dengan hukuman kurungan selama dua bulan.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta satu tahun penjara dengan denda yang sama dan kurungan pengganti selama tiga bulan.
Majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan, yaitu perbuatan Sudiarta menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp598.301.040,26.
Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya, belum pernah dipidana sebelumnya, dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas Kanwil Bea dan Cukai Bali, NTB, dan NTT menghentikan seorang kurir berinisial KB yang membawa 7.000 bungkus rokok ilegal di Jalan Pulau Timor, Banyuning, pada Jumat (23/1).
Dari keterangan kurir, petugas melacak ke gudang milik Sudiarta di Jalan Pulau Obi, di mana ditemukan sisa stok rokok ilegal tersebut.
Di persidangan, Sudiarta mengaku memperoleh pasokan rokok dari sejumlah pihak, di antaranya bernama Romi dari Busungbiu, Topik dari Madura, serta Ainul, Aris, dan Arifin yang disebutnya sebagai oknum TNI.
Rokok tersebut dikirim lewat jalur darat menggunakan bus antarkota.
Ia mengaku telah menjalankan usaha ilegal ini sejak tahun 2022, selain menjual kebutuhan sehari-hari.***
Editor : Donny Tabelak