Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Fakta Baru Kasus Penyekapan WNA Bangladesh: Disebut Hanya Settingan, Otak Pelaku Justru Memeras Keluarga

Francelino Junior • Kamis, 9 Juli 2026 | 08:48 WIB
Kuasa hukum I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya menunjukkan foto-foto kliennya yang beredar di media sosial. Ia mengungkapkan sejumlah fakta berbeda terkait peristiwa penyekapan sesama WNA Bangladesh di Buleleng.(Foto Junior) 
Kuasa hukum I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya menunjukkan foto-foto kliennya yang beredar di media sosial. Ia mengungkapkan sejumlah fakta berbeda terkait peristiwa penyekapan sesama WNA Bangladesh di Buleleng.(Foto Junior) 

Radarbadung.jawapos.com– Masih ingat peristiwa penyekapan sesama Warga Negara Asing (WNA) Bangladesh di Kabupaten Buleleng yang ramai dibicarakan pada awal tahun 2026?

Kasus yang kini telah berjalan di Pengadilan Negeri Singaraja ini ternyata menyimpan fakta yang sangat berbeda dari pemberitaan awal.

Sebelumnya, diketahui yang dilaporkan sebagai korban adalah AH (24), D (37), AR (29), SM (33), dan MSU (41).

Sementara MN (24), MM (27), EH (37), MR (29), dan MR (32) ditetapkan sebagai pelaku.

Namun menurut Kuasa Hukum para pelaku, I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya, kejadian itu sebenarnya adalah rekayasa.

"Yang punya akal-akalan sekaligus otak di balik peristiwa ini adalah MSU. Kasus ini didesain sedemikian rupa agar para korban tidak berani meminta kembali uang yang sudah mereka serahkan," ungkapnya kepada Radar Bali, Rabu (8/7).

Dijelaskan, MSU-lah yang membawa empat WNA Bangladesh lainnya ke Bali dengan iming-iming akan ditempatkan bekerja di Australia.

Sementara lima orang yang kini ditetapkan sebagai pelaku, juga datang ke Bali dengan janji kerja yang sama.

MSU kemudian meminta kelima orang itu untuk berpura-pura menyekap rekan-rekan mereka. Padahal yang benar-benar disekap hanya MSU sendiri.

Tujuannya agar AH, D, AR, dan SM tidak berani menagih kembali uang yang telah disetorkan kepada MSU demi janji kerja ke luar negeri.

Sebagai imbalan, MN, MM, EH, MR, dan MR dijanjikan uang sebesar Rp20 juta per orang serta kepulangan ke Bangladesh, karena mereka juga dianggap korban perdagangan manusia.

Syaratnya hanya satu: harus mengikuti alur cerita yang disusun MSU.

"Yang mengajak masuk AH, D, AR, dan SM adalah MSU. Bukan pelaku yang bernama Babu. MSU bahkan tidak mengenal sosok Babu," tambah Advokat yang akrab disapa Gus Adi ini.

Ia mengaku heran mengapa para korban justru dipulangkan begitu cepat, padahal seharusnya mereka juga terlibat dalam proses hukum di Indonesia.

Gus Adi tidak menampik seluruh WNA asal Bangladesh ini masuk ke Indonesia secara ilegal.

Namun penanganan kasus dinilai sangat janggal karena seolah hanya mengkriminalisasi Babu dan kawan-kawan, yang sesungguhnya juga korban perdagangan manusia.

"Kalau status mereka sama-sama masuk secara ilegal, mengapa tidak dideportasi saja bersama-sama? Penegakan hukum di sini terasa sangat aneh dan berat sebelah," ujarnya.

Kini fakta semakin terbuka: MSU yang disebut sudah berada aman di Bangladesh, justru berbalik arah memeras keluarga para pelaku.

Bahkan foto-foto para pelaku berlatar belakang logo kepolisian ikut disebarluaskan sebagai alat tekanan.

"Salah satunya, tetangga keluarga Babu di Bangladesh ditelepon oleh MSU. Ia meminta agar disampaikan kepada orang tua Babu untuk menyiapkan uang sekitar Rp100 juta. Jika tidak dituruti, hukuman penjara Babu di Indonesia akan diperberat hingga 10 sampai 20 tahun," papar Gus Adi.

Selain upaya pemerasan, proses hukum yang berjalan pun dinilai penuh pelanggaran hak asasi.

Saat pemeriksaan di kepolisian, para pelaku tidak memahami bahasa maupun tulisan Indonesia.

Meskipun Babu diketahui sedikit mengerti bahasa lisan, ia sama sekali tidak bisa membaca tulisan Indonesia.

Ironisnya, penerjemah yang disiapkan petugas justru fasih berbahasa India, bukan bahasa Bangladesh.

Hal ini membuat para pelaku sama sekali tidak mengerti isi pertanyaan maupun pernyataan yang mereka tandatangani.

Bahkan di persidangan, ketika ditanya pemahaman terhadap penerjemah, kelima pelaku dengan jujur mengaku tidak mengerti apa yang disampaikan.

Pihaknya menegaskan adanya indikasi kuat kriminalisasi sejak awal penyelidikan.

Polisi dinilai hanya mengandalkan keterangan pelapor tanpa menampung versi dari pihak terlapor.

"Saya yakin sejak awal sudah ada rekayasa dan kriminalisasi. Banyak fakta sebenarnya yang nantinya akan terungkap. Harapan kami keadilan ditegakkan dengan adil. Mereka sama-sama berasal dari Bangladesh, jangan sampai dipermainkan di sini," tegas Gus Adi yang baru mulai mendampingi para pelaku sejak sidang berlangsung.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus penyekapan ini dilaporkan terjadi pada Selasa (17/2), setelah SM berhasil melarikan diri dari lokasi di salah satu hotel kawasan Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak.

Ia kemudian meminta perlindungan ke Dodiklatpur Rindam IX/Udayana sebelum akhirnya melapor ke kepolisian.

Awalnya disebutkan korban diikat, dilakban, dan diancam senjata tajam sejak Januari lalu.***

Editor : Donny Tabelak
#pn singaraja #penyekapan #wna bangladesh #perdagangan orang #gus adi