Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Sidang TPPO WNA Bangladesh Dihujani Keberatan, Pengacara: KUHAP Dilanggar

Admin • Kamis, 16 Juli 2026 | 11:03 WIB
Kuasa hukum I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya menunjukkan foto-foto kliennya yang beredar di media sosial. Ia mengungkapkan sejumlah fakta berbeda terkait peristiwa penyekapan sesama WNA Bangladesh di Buleleng.(Foto Junior) 
Kuasa hukum I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya menunjukkan foto-foto kliennya yang beredar di media sosial. Ia mengungkapkan sejumlah fakta berbeda terkait peristiwa penyekapan sesama WNA Bangladesh di Buleleng.(Foto Junior) 

Radarbadung.jawapos.com– Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan lima orang terdakwa Warga Negara Asing (WNA) Bangladesh, dengan nomor register 81/Pid.B/2026/PN Sgr, kembali digelar di Pengadilan Negeri Singaraja, Rabu kemarin (15/7).

Pada agenda ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) seharusnya menghadirkan saksi korban, namun justru meminta penundaan untuk kedua kalinya dengan alasan belum dapat menghadirkan saksi.

Permohonan itu langsung ditanggapi keberatan oleh Penasihat Hukum para terdakwa, namun Majelis Hakim tetap menyetujui penundaan sidang.

“Ketentuan Pasal 189 ayat (3) dan (4) KUHAP jelas menyebutkan, penundaan karena saksi atau ahli tidak hadir hanya boleh dilakukan satu kali. Jika pada kesempatan berikutnya tetap tidak hadir, pemeriksaan perkara harus dilanjutkan tanpa mendengar keterangan saksi tersebut,” tegas Penasihat Hukum, I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya, S.H. yang akrab disapa Gus Adi.

Keberatan yang disampaikan Gus Adi tidak diindahkan Majelis Hakim, yang kembali memberikan kesempatan kepada JPU untuk menghadirkan saksi pada sidang selanjutnya.

Selain masalah penundaan, sidang yang dipimpin Ketua PN Singaraja I Made Bagiarta, S.H., M.H. juga diwarnai sengketa terkait kualifikasi penerjemah.

Hakim menyatakan negara hanya dapat menyediakan penerjemah yang sama dengan yang telah ditunjuk sejak tahap penyidikan.

Padahal, Gus Adi menyarankan agar pengadilan meminta penerjemah resmi dari Kedutaan Besar Bangladesh di Indonesia demi akurasi. 

Berdasarkan pantauan di ruang sidang, penerjemah yang dihadirkan terbukti tidak menguasai bahasa Bengali dengan baik.

Hal itu terungkap saat Gus Adi melakukan pengecekan silang dengan meminta penerjemah menyampaikan pernyataan salah satu terdakwa.

Gus Adi menambahkan, kliennya dinilai telah dikriminalisasi sejak awal proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hingga pelimpahan berkas ke pengadilan.

Ia juga memprotes pernyataan Majelis Hakim yang menganggap para terdakwa baru mengaku tidak mengerti proses hukum setelah didampingi pengacara, yang dinilai seolah-olah menuduh tim pembela melakukan rekayasa.

“Ini bukan soal mengerti sedikit atau banyak, melainkan para terdakwa sama sekali tidak paham isi BAP yang mereka tanda tangani. Ibarat aksara Bali, tidak semua orang Bali mengerti aksara Bali. Begitu pula mereka hanya mengenal huruf Bengali, bukan aksara Latin yang umum dipakai di Indonesia,” paparnya.

Menurut Gus Adi, kebutuhan akan penerjemah resmi sangat krusial agar setiap pernyataan tersampaikan secara utuh, tidak terpotong atau salah tafsir yang bisa merugikan posisi hukum kliennya.

Ia juga berharap pengadilan mempertimbangkan rekaman video proses BAP dan pemeriksaan sebelumnya untuk membuktikan kelayakan prosedur.

Terkait pokok perkara, tim pembela meyakini insiden yang terjadi sebenarnya adalah rekayasa penyekapan yang dibuat oleh salah satu pihak bernama Sana Ulla.

Hal ini diduga dilakukan karena Sana Ulla khawatir ditagih pengembalian uang yang telah ia kumpulkan dari empat warga Bangladesh.

Indikasi ini diperkuat karena tuduhan penyekapan hanya ditujukan kepada dirinya sendiri, sementara empat orang lainnya justru dijanjikan uang sebagai imbalan jika skenario ini berhasil.

Empat terdakwa lainnya mengaku sama sekali tidak mengetahui asal-usul uang yang mereka terima selain dari Sana Ulla.***

Editor : Donny Tabelak
Sumber : Radar Badung
tppo pn singaraja wna bangladesh perdagangan orang gus adi