Sidang TPPO WNA Bangladesh: Keterangan Korban Bertolak Belakang, Majelis Hakim Panggil Penyidik

Donny Tabelak • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 18:46 WIB
Sidang 5 terdakwa WNA Bangladesh di PN Singaraja.(Istimewa)
Sidang 5 terdakwa WNA Bangladesh di PN Singaraja.(Istimewa)

Radarbadung.jawapos.com – Sidang kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjerat lima warga negara Bangladesh kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Singaraja, Kamis (23/7).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali tidak mampu menghadirkan kelima saksi korban, dengan alasan kendala sinyal di negara asal serta salah satu korban tidak memahami mekanisme sidang lewat zoom meeting.

Ketiadaan korban justru membuka fakta baru: keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) banyak yang saling bertentangan dan tidak konsisten.

Sejumlah bukti transaksi yang diduga mengarah ke terdakwa pun terkesan dipaksakan dan tidak jelas.

Hal ini terungkap saat Majelis Hakim melakukan pemeriksaan silang antara BAP korban dengan pengakuan terdakwa.

Penasihat hukum terdakwa, I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya, S.H. atau akrab disapa Gus Adi, menyoroti bukti kerugian yang disampaikan korban Islam Mohammad Din sebesar Rp213,6 juta.

Bukti berupa transfer lewat dompet digital lokal Bangladesh bernama Bcass ternyata tidak mencantumkan nama terdakwa MD Nuruzaman alias Rajib alias Babu.

Nilai tukar yang disetarakan juga berubah menjadi Rp229,4 juta, dan hal ini tegas dibantah oleh terdakwa.

Gus Adi pun mempertanyakan uji forensik digital yang hanya dilakukan di Bangladesh.

“Bagaimana Laboratorium Digital Polri bisa memeriksa transaksi layanan yang hanya beroperasi di sana? Seharusnya ada bukti rekening resmi,” ujarnya.

Keterangan lain juga tidak sinkron: sebagian korban mengaku sudah berkomunikasi dengan terdakwa, namun keterangan lain menyatakan baru mengenal mereka setelah tiba di Bali.

Ketua Majelis Hakim I Made Bagiarta, S.H., M.H., menilai kejanggalan ini perlu klarifikasi langsung dari penyidik Polres Buleleng yang memeriksa para pihak.

Gus Adi menambahkan, sesuai Pasal 30 KUHAP baru, seluruh proses pemeriksaan tersangka harus direkam kamera pengawas.

Rekaman itu menjadi kunci untuk membuktikan apakah BAP benar-benar diucapkan secara sukarela atau direkayasa.

“Jika rekaman tidak ada, makin kuat dugaan terdakwa dikriminalisasi dan BAP dibuat-buat. Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi sudah masuk ranah pidana seperti kasus Sambo. Saya tunggu surat kuasa terdakwa dan kedutaan Bangladesh untuk melapor ke Propam Polri,” tegas Gus Adi.

Lima terdakwa adalah MD Nuruzzaman alias Rajib alias Babu, Emdadul Hossain, MD Mijanur Rahman, MD Musa Miah, dan MD Masud Rana.

Mereka diduga menyekap lima rekan senegaranya di vila Desa Pemuteran pada Januari 2026.

Pembela menyatakan kelima terdakwa tidak pernah mengenal korban sebelum tiba di Bali; kejadian ini justru rekayasa salah satu korban bernama Sanna Ullah untuk menghindari tuntutan utang, bahkan korban lain dibujuk dan diberi uang dengan janji akan dipekerjakan ke Australia.

Sidang selanjutnya dijadwalkan 29 Juli 2026 dengan agenda menghadirkan penyidik Polres Buleleng serta saksi dari Kantor Imigrasi.***

Editor : Donny Tabelak
Sumber : Radar Badung
Polres Buleleng pn singaraja wna bangladesh perdagangan orang gus adi