Sidang WNA Banglades: Fakta Baru Terungkap, Imigrasi Akui Tak Ada Permintaan Cegah WNA

Donny Tabelak • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 10:32 WIB
Lima warga negara asing (WNA) asal Bangladesh saat menjalani sidang di PN Singaraja. (Istimewa)
Lima warga negara asing (WNA) asal Bangladesh saat menjalani sidang di PN Singaraja. (Istimewa)

Kuasa Hukum Ragukan Keterangan Korban, Hakim Sorot Kegagalan Deteksi Dini

Radarbadung.jawapos.com– Persidangan kasus dugaan perdagangan orang dan penyekapan yang menjerat lima warga negara asing (WNA) asal Bangladesh kembali mengungkap fakta mencolok yang berbeda jauh dari isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian.

Hal ini terungkap saat Kasubsi Intelijen Imigrasi Singaraja, Mangapul Alexus Simbolon, hadir memberikan keterangan dalam sidang dengan nomor perkara 81/Pid.B/2026/PN Sgr di Pengadilan Negeri Singaraja, Kamis (29/7).

Dalam persidangan, Simbolon membeberkan sejumlah fakta yang tak tercantum dalam BAP.

Salah satunya, Sanna Ulla—yang selama ini disebut sebagai korban—ternyata sendiri yang mengurus segala pembayaran, mulai dari sewa kendaraan Avansa hitam, biaya penginapan, hingga tiket perjalanan bagi keempat rekannya.

Keterangan soal penyeberangan pun terbukti tidak sesuai.

Selama ini disebutkan mereka menyeberang dari Malaysia menggunakan perahu cepat, namun menurut keterangan yang diperoleh Imigrasi, kelima WNA itu berenang sejauh tiga mil dari Dumai.

“Saat menyeberang, tas milik keponakannya hanyut, sehingga paspor pun ikut terbawa arus,” ungkap Simbolon di hadapan majelis hakim.

Pemeriksaan terhadap kelima WNA itu pun dinilai tidak prosedural.

Hanya Sanna Ulla yang diperiksa secara langsung karena dianggap sedikit memahami Bahasa Melayu, sedangkan empat lainnya hanya diperiksa menggunakan bantuan aplikasi Google Translate tanpa didampingi penerjemah resmi.

Poin yang paling mencolok, Simbolon mengakui selama tujuh hari berinteraksi dengan kelima WNA tersebut, tidak ada satupun surat permintaan pencegahan ke luar negeri yang diajukan oleh penyidik kepolisian maupun jaksa.

Padahal berdasarkan Pasal 16 ayat (2) UU No. 63 Tahun 2026 tentang Keimigrasian, Imigrasi justru berwenang melakukan pencegahan secara inisiatif apabila diketahui ada WNA yang sedang tersangkut perkara hukum.

“Mengapa tidak dilakukan pencegahan? Pemulangan mereka terasa sangat tergesa-gesa,” tegas Kuasa Hukum para terdakwa, I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya.

Ia pun mempertanyakan konsistensi penegakan hukum dalam perkara ini.

Berdasarkan rangkaian fakta yang saling bertolak belakang, Gus Adi—sapaan akrabnya—meragukan kebenaran keterangan yang selama ini disampaikan.

Ada dua kemungkinan yang muncul: baik penyidik tertipu oleh keterangan palsu, maupun ada rekayasa yang sengaja dibangun dalam perkara ini.

Sejumlah fakta lain yang menguatkan keraguan itu antara lain: Sanna Ulla mengaku berangkat ke Bali karena tergiur tawaran komisi yang dilihatnya di media sosial TikTok, bukan atas ajakan para terdakwa; percakapan pesan singkat yang menunjukkan pembagian hasil namun nama dan foto profil tidak sesuai dengan identitas terdakwa; serta fakta bahwa selama 15 hari berada di Jembrana, kelima WNA itu bebas bergerak, membeli kebutuhan makan hingga token listrik sendiri—hal yang mustahil terjadi jika benar-benar disekap. 

Tak hanya itu, Majelis Hakim pun menyoroti kegagalan fungsi pengawasan dan deteksi dini yang dilakukan Imigrasi.

Saat diminta data keberadaan WNA di wilayah Buleleng, Simbolon menyatakan tidak ada catatan warga Bangladesh, padahal fakta di lapangan menunjukkan ada 10 orang WNA asal negara tersebut yang sudah berada di sana sejak Januari 2026 dan baru diketahui keberadaannya setelah kasus ini mencuat.

“Kami baru mengetahui keberadaan mereka setelah ada laporan dan proses hukum yang dilakukan kepolisian,” aku Simbolon di hadapan hakim.

Sidang dilanjutkan dengan pemanggilan penyidik kepolisian untuk dikonfrontasi dengan fakta-fakta yang telah terungkap.***

Editor : Donny Tabelak
Sumber : Radar Badung
hakim imigrasi singaraja pn singaraja wna bangladesh gus adi