Radarbadung.jawapos.com— Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tabanan menggeledah Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan pada Senin (10/8).
Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja Bahan Bakar Minyak (BBM), Pelumas, serta Makan dan Minum pada Dinas Kesehatan Tabanan Tahun Anggaran 2023 hingga 2025.
Berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Negeri Tabanan, penggeledahan dimulai sekitar pukul 11.45 WITA dan berlangsung hingga pukul 20.42 WITA.
Pelaksanaan didasari Surat Perintah Penyidikan tertanggal 6 Agustus 2026 dan Surat Perintah Penggeledahan tertanggal 10 Agustus 2026.
Kasi Intel Kejari Tabanan, I Putu Nurianto Seijin, didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Medie, menjelaskan penggeledahan merupakan upaya penyidik memperoleh dokumen dan materi guna memperkuat penyidikan yang sedang berjalan.
“Kami melakukan tindakan hukum untuk memperoleh dokumen-dokumen dan materi penyidikan yang sedang kami tangani,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan 126 dokumen terkait pengelolaan anggaran tahun 2023–2025, berupa berkas, perangkat elektronik berupa laptop, serta telepon seluler.
Jumlah tersebut belum menutup kemungkinan berkembang seiring proses penyidikan.
Saat ini kasus masih berada pada tahap penyidikan umum, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Hasil penggeledahan ini selanjutnya akan memperkuat penyidikan, disamping keterangan dari sejumlah saksi,” tegas Nurianto.
Penyidik juga telah memeriksa 18 orang saksi, yang mayoritas merupakan staf bagian keuangan serta pejabat dan staf terkait pengelolaan anggaran BBM, Pelumas, dan Makan Minum di lingkungan Dinas Kesehatan Tabanan.
Keterangan dan klarifikasi dari para saksi diminta guna memperkuat rangkaian alat bukti, hingga nantinya dapat diketahui pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
Kejaksaan Negeri Tabanan menegaskan, seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara berjenang dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung