Korban Berhasil Kabur dan Lapor Polisi
Radarbadung.jawapos.com— Hubungan asmara berujung dugaan kekerasan berat.
Seorang perempuan bernama Ni Made Ari Darma Astitidewi, 25 tahun, mengalami penganiayaan fisik yang diduga dilakukan oleh kekasihnya sendiri, I Komang Aditya Arya Prayoga, 31 tahun, yang berprofesi sebagai dokter di Bali.
Peristiwa itu terjadi di kediaman terlapor di Jalan Soka, Gang Kertapura VB Nomor 2X, wilayah Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur, pada Senin (10/8) sekitar pukul 02.00 WITA.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pertengkaran bermula saat korban dituduh berselingkuh.
Meskipun korban membantah tuduhan tersebut, terlapor justru melancarkan kekerasan fisik.
Ia diduga memukul wajah korban, termasuk mengenai mata sebelah kiri, mencekik leher, menjambak rambut, serta menyeret korbannya.
Setelah itu, korban dikunci dan disekap di dalam kamar.
Beruntung korban akhirnya berhasil meloloskan diri dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Denpasar pada pukul 16.00 WITA hari yang sama.
Hasil pemeriksaan menunjukkan korban mengalami memar di wajah, benjolan di kepala, memar pada tangan kiri, serta memar di bagian punggung.
Terlapor diketahui berasal dari Tabanan dan bekerja sebagai tenaga medis.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., membenarkan adanya laporan resmi dari korban berinisial NMADA.
“Peristiwa bermula dari pertengkaran antara pasangan kekasih. Korban mengaku mengalami tindakan kekerasan hingga menimbulkan luka dan memar di sejumlah bagian tubuh,” ujarnya.
Kasus kini ditangani Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar dan sedang dalam proses penyidikan guna mengungkap seluruh rangkaian kejadian, mulai dari pemicu perselisihan hingga dugaan tindak pidana yang terjadi.
Polisi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga perkara berkekuatan hukum tetap.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi maupun mengambil kesimpulan sendiri.
“Berikan ruang bagi penyidik untuk bekerja secara profesional dan transparan berdasarkan alat bukti. Juga jangan melakukan tindakan main hakim sendiri, serahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung