Lima Pengedar Diciduk di 4 Lokasi Denpasar, Sabu 9,9 Gram dan 18 Butir Ekstasi Disita

Andre Sulla • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 09:06 WIB
Satresnarkoba Polresta Denpasar mengamankan lima tersangka dalam empat kasus narkotika. Polisi menyita sabu, ekstasi, bong, timbangan elektrik, hingga plastik klip yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba di Denpasar.(Istimewa)
Satresnarkoba Polresta Denpasar mengamankan lima tersangka dalam empat kasus narkotika. Polisi menyita sabu, ekstasi, bong, timbangan elektrik, hingga plastik klip yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba di Denpasar.(Istimewa)
Radarbadung.jawapos.com— Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di Kota Denpasar melalui empat pengungkapan terpisah.
Sebanyak lima tersangka diamankan beserta barang bukti sabu seberat 9,9 gram dan 18 butir ekstasi (berat bersih 7,65 gram), serta sejumlah alat bantu peredaran narkoba.

Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, Kompol I Komang Agus D. W., S.I.K., M.Si., menyebut pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti tim operasional.

Kasus 1 di Parkir Alfamart, Jl. Cok Agung Tresna

Polisi mengamankan MRDS (26), asal Mojokerto. Disita sabu 0,10 gram dan 5 butir ekstasi (2,06 gram), serta sebuah bong.

Tersangka mengaku barang diperoleh dari kontak WhatsApp bernama Rio Martin yang sudah ditangkap dalam berkas perkara lain.

Kasus 2 — BIG Mart Sesetan & Jl. Palapa Sidakarya 

Dua lokasi sekaligus. Pertama diciduk IWNA (25) di parkir BIG Mart, Jl. Raya Sesetan.

Dari motor Honda Vario-nya ditemukan sabu. Berdasarkan pengakuan, polisi bergerak ke Jl. Palapa, Sidakarya, dan mengamankan RS (24), asal Indramayu.

Di kamar kos ditemukan 5 paket sabu dan bong. Total sabu dari kedua lokasi 0,68 gram. RS mengaku membeli dari kontak WhatsApp bernama Magenta (masih dicari). 

Kasus 3 — Jl. Gandapura III, Kesiman Kertalangu

Kasus dengan barang bukti terbesar. Polisi mengamankan IPAAA (29).

Di kamar kos ditemukan 34 paket sabu (8,01 gram) dan 13 butir ekstasi (5,59 gram), semuanya disembunyikan di dalam kotak tisu.

Tersangka mengaku mendapat pasokan dari seseorang bernama Caplin. Menariknya, IPAAA bukan pemain baru — pernah menjalani hukuman kasus narkotika pada 2019.

Kasus 4 — Jl. Paku Sari IX, Sesetan

Petugas mengamankan JIS (22), seorang DJ yang diduga pengedar sabu.

Disita 3 paket sabu (1,11 gram), HP Infinix Note 60, timbangan elektrik, dan plastik klip.

Tersangka mengaku membeli dari kontak WhatsApp bernama JKD melalui sistem tempelan. Identitas JKD masih dalam penyelidikan. 

Kelima tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polresta Denpasar.

Mereka diproses berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:

- Pasal 114 dan/atau Pasal 112 — bagi yang terbukti memiliki, menyimpan, menguasai, atau menjadi perantara peredaran narkotika

- Pasal 127 — bagi yang terbukti menggunakan narkotika untuk diri sendiri

Penerapan pasal disesuaikan dengan peran masing-masing tersangka.

Polisi masih mendalami jejak para pemasok di atas tersangka untuk membongkar jaringan pengedar yang lebih besar.***

Editor : Donny Tabelak
Sumber : Radar Badung
satresnarkoba Polresta Denpasar Polresta Denpasar Bali narkotika pengedar sabu ditangkap