Dinsos: Harus Klarifikasi & Tutup Rekening, Kemen Sos yang Tentukan Kembali
Radarbadung.jawapos.com— Sebanyak 32 keluarga di Kabupaten Buleleng tidak lagi menerima bantuan sosial (bansos) setelah terdeteksi terkait aktivitas judi online (judol) maupun pinjaman online (pinjol).
Pencabutan ini diketahui melalui pengecekan data penerima bantuan dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Buleleng, I Putu Kariaman Putra, menjelaskan bahwa temuan tersebut menunjukkan adanya keterkaitan dalam satu keluarga, namun pihaknya belum dapat memastikan secara pasti apakah uang bansos tersebut digunakan untuk aktivitas tersebut.
"Kami belum sejauh itu," ujarnya saat ditemui, Rabu (9/9).
Bagi penerima yang merasa tidak pernah melakukan aktivitas judol maupun pinjol, diminta melakukan klarifikasi dengan membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang diketahui oleh perbekel atau lurah, lalu diajukan ke Dinsos P3A Buleleng untuk diteruskan ke Kementerian Sosial.
"Kalau memang benar, rekening yang dipakai itu agar ditutup. Ada bukti penutupan. Itulah proses yang kami lakukan," tegas Kariaman.
Administrasi untuk 32 keluarga tersebut sudah ditindaklanjuti, namun pengajuan sanggahan belum otomatis membuat bantuan kembali disalurkan.
Verifikasi dan penentuan kelayakan penerima tetap menjadi wewenang Kementerian Sosial.
Apabila hasil verifikasi menyatakan masih masuk kriteria, bansos baru berpeluang dikembalikan pada periode berikutnya.
Kariaman menegaskan bansos semestinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan kelangsungan hidup keluarga.
Pihaknya meminta penerima bantuan agar tidak melakukan aktivitas yang dapat menghentikan hak mereka menerima bantuan sosial.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung