Radarbadung.jawapos.com— Warga negara Palestina, Ali H. A. Abuteebi (29), alias A Vicey Alex, dinyatakan terbukti bersalah melakukan penggelapan.
Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 1 tahun penjara, lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta 15 bulan.
Putusan dibacakan majelis hakim, Kamis (10/9).
Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 486 KUHP.
Barang bukti berupa iPhone 17 Pro Max 512 GB dan MacBook Pro 14 M5 dikembalikan kepada PT Cellular World Indonesia. Total nilai kerugian mencapai Rp58.248.000.
Perkara bermula saat terdakwa memesan kedua perangkat tersebut ke cabang Teuku Umar, Denpasar, dengan sistem bayar di tempat (COD).
Barang diantar ke Felio Villa, Jalan Pantai Batu Bolong, Canggu, 12 April 2026.
Sesampainya di vila, terdakwa memeriksa barang lalu membawa perangkat ke lantai dua dengan alasan mengambil uang tunai.
Pegawai toko sempat melarang, namun terdakwa tetap naik.
Tak lama kemudian, petugas menemukan jendela kamar terbuka dan terdakwa sudah hilang.
Rekaman CCTV memperlihatkan ia berlari keluar lewat bagian belakang vila, masuk ke mobil Toyota Raize biru metalik nomor polisi DK 1150 ACG, lalu kabur.
Usai sidang, terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan menerima putusan atau tidak.
Hal yang sama juga diungkapkan Jaksa Penuntut Umum Lintang Jendro Rahmadita — pihak kejaksaan belum menentukan langkah hukum selanjutnya.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung