Antrean BBM Jadi Ladang Cuan, Polda Bali Tindak 21 Orang

Andre Sulla • Dipublikasikan Sabtu, 17 Oktober 2026 | 13:41 WIB
Personel Ditsamapta Polda Bali membantu proses pengisian dan pengangkutan BBM di Terminal BBM Sanggaran, Pesanggaran, Denpasar, sebelum dikawal menuju SPBU untuk disalurkan kepada masyarakat, Sabtu (17/10) siang (Foto Adrian Suwanto)
Personel Ditsamapta Polda Bali membantu proses pengisian dan pengangkutan BBM di Terminal BBM Sanggaran, Pesanggaran, Denpasar, sebelum dikawal menuju SPBU untuk disalurkan kepada masyarakat, Sabtu (17/10) siang (Foto Adrian Suwanto)

Satu Pelaku Penyalahgunaan Solar Subsidi Diproses Hukum, Barang Bukti 753 Liter BBM

Radarbadung.jawapos.com – Antrean panjang bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Bali diduga dimanfaatkan sejumlah orang untuk meraup keuntungan.

Polda Bali bersama jajaran menindak 21 orang dalam 18 perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, mulai dari penimbunan hingga penjualan kembali dengan harga tidak wajar.

Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 753 liter BBM.

Pengungkapan tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bali Kombes Pol Wisnu Prabowo, S.I.K., M.M., dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Sabtu (17/10).

Ia didampingi Wadirreskrimsus AKBP Chandra C. Kirana, S.I.K., M.H., Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Rina Isriana Dewi, S.I.K., Kabagbinops AKBP Hadi Saputro, Kasubdit 1 Ditreskrimsus AKBP Wilkiam Sitorus, serta jajaran Satreskrim.

Wisnu menegaskan, BBM bersubsidi merupakan fasilitas pemerintah untuk menjaga keterjangkauan energi bagi masyarakat yang berhak.

Penyalahgunaan distribusinya tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat yang membutuhkan.

“Di tengah kondisi masyarakat yang harus mengantre BBM, kami tidak ingin ada pihak yang mengambil keuntungan pribadi dari kesulitan orang banyak,” tegas Wisnu.

Menurut dia, penanganan setiap perkara dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan peran pelaku, skala pelanggaran, jumlah BBM yang terlibat, serta keuntungan yang diperoleh.

Penindakan tidak hanya menyasar pelanggaran perorangan, tetapi juga diarahkan untuk mengungkap praktik penimbunan dan jaringan penyalahgunaan BBM.

Salah satu kasus yang diungkap pada Oktober 2026 melibatkan pria berinisial IS, asal Tabanan.

Ia diduga menyalahgunakan solar bersubsidi dengan barang bukti sekitar 300 liter di wilayah Gerokgak, Tabanan.

Modus yang digunakan, IS diduga membeli solar menggunakan barcode subsidi, kemudian menjualnya kembali untuk mendapatkan keuntungan.

Praktik tersebut dinilai menyimpang dari tujuan pemberian subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat sesuai ketentuan.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan satu unit mobil Suzuki Carry ST 100 warna abu-abu metalik bernomor polisi DK 1216 GD beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Petugas juga menyita sekitar 300 liter BBM yang diduga merupakan solar bersubsidi, 15 jeriken berkapasitas sekitar 35 liter, tiga jeriken berkapasitas sekitar 30 liter, satu barcode kendaraan untuk pembelian solar dengan identitas nomor polisi DK 8187 GC, serta satu surat rekomendasi pembelian solar.

Atas dugaan perbuatannya, IS disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Wisnu menjelaskan, tidak semua pelanggaran ditangani dengan pola yang sama.

Untuk perorangan yang baru pertama kali melakukan pelanggaran berskala kecil, penanganan dapat berupa pengamanan barang bukti, pendataan identitas, pernyataan tidak mengulangi perbuatan, serta pembinaan bersama Pertamina, BPH Migas, dan pemerintah daerah.

Tindakan administratif juga dapat diterapkan sesuai ketentuan.

Namun, pembinaan bukan berarti pelanggaran dibiarkan.

Apabila perbuatan serupa kembali dilakukan, proses hukum dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, pelanggaran berulang atau yang melibatkan BBM dalam jumlah besar akan ditangani dengan mempertimbangkan peran masing-masing pelaku, jumlah BBM, dan keuntungan yang diperoleh.

Penimbunan berskala besar, dugaan keterlibatan pemodal atau jaringan, penyalahgunaan barcode, serta penggunaan surat rekomendasi yang tidak sesuai peruntukan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Jika ditemukan dugaan keterlibatan oknum dalam jalur distribusi, polisi akan menindaklanjutinya berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.

Menurut Wisnu, pembedaan penanganan tersebut bukan bentuk pilih kasih, melainkan upaya menerapkan penegakan hukum secara proporsional.

Dengan demikian, penyidik dapat lebih fokus mengungkap praktik yang berpotensi menimbulkan kerugian lebih besar bagi masyarakat.

Sebagai bagian dari pembinaan, pelaku yang masuk kategori pelanggaran berskala kecil juga menyatakan kesediaan mengikuti kegiatan sosial dengan pendampingan petugas.

Di sisi lain, Polda Bali mengapresiasi masyarakat yang tetap tertib mengantre di SPBU.

Apresiasi juga diberikan kepada warga dan pemilik toko yang turut membagikan air minum kepada masyarakat di tengah antrean panjang.

Wisnu menilai kepedulian tersebut penting untuk menjaga situasi tetap kondusif ketika masyarakat menghadapi kesulitan mendapatkan BBM.

Polda Bali bersama Pemerintah Provinsi Bali dan Pertamina, lanjutnya, akan terus mengawal distribusi BBM hingga kembali normal.

Pengawasan diperketat untuk mencegah penyalahgunaan distribusi sekaligus memastikan BBM bersubsidi diterima masyarakat yang berhak.

Ia pun mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dalam pengawasan distribusi BBM.

“Apabila menemukan dugaan penyalahgunaan distribusi BBM, penimbunan, atau penjualan kembali dengan harga yang tidak wajar, segera sampaikan informasi kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” tutupnya.***

Editor : Donny Tabelak
Sumber : Radar Badung
penimbunan BBM pertamina spbu bbm langka polda bali