Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Lapor Pak! 79 dari 82 WNI yang Divonis Mati di Malaysia Diampuni, Menko Yusril Pastikan Tak Ada Eksekusi

Acep Tomi Rianto • Jumat, 10 Oktober 2025 | 14:05 WIB
 
Ilustrasi, puluhan WNI yang divonis mati di Malaysia sudah diampuni dan tak akan dieksekusi.
Ilustrasi, puluhan WNI yang divonis mati di Malaysia sudah diampuni dan tak akan dieksekusi.
 
Radarbadung.jawapos.com- Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra membawa kabar positif terkait nasib Warga Negara Indonesia (WNI) yang menghadapi hukuman mati di Malaysia.
 
Dari total 82 WNI yang divonis mati di negara tersebut, sebanyak 79 orang telah diampuni oleh pengadilan Malaysia.
 
Pernyataan tersebut disampaikan Menko Yusril di kantornya di Jakarta, pada Kamis (9/10/2025), saat membahas upaya perlindungan WNI di luar negeri dan rencana pemindahan narapidana (transfer of prisoner).
 
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Jalur Tengkorak, Pemotor Tewas Ditabrak Truk 
 
Menurut Yusril, meskipun ada 82 WNI yang sempat dijatuhi vonis pidana mati di Malaysia, proses hukum dan upaya perlindungan dari Pemerintah Indonesia membuahkan hasil signifikan.
 
"Saat ini ada 5.800 napi WNI yang berada di Malaysia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 82 orang dijatuhi vonis pidana mati. Dan ada 79 orang yang sudah diampuni oleh Malaysia. Tiga orang masih dalam proses, tapi sudah dijatuhi pidana mati," ujar Yusril.
 
Menko Yusril juga menegaskan bahwa hingga hari ini, tidak ada satu pun dari 82 terpidana mati Indonesia di Malaysia yang telah dieksekusi.
 
Pengampunan tersebut merupakan perkembangan penting, yang kemungkinan besar mengubah vonis hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup atau masa tahanan tertentu, sejalan dengan perubahan undang-undang hukuman mati wajib di Malaysia.
 
Baca Juga: Karena Masalah Warisan, Adik Polisikan Kakak di Buleleng
 
 
Dalam kesempatan yang sama, Yusril juga mengungkapkan bahwa Malaysia dan Arab Saudi, dua negara dengan jumlah narapidana WNI terbanyak, telah memberikan "lampu hijau" untuk memenuhi permintaan Indonesia terkait pemindahan narapidana.
 
"Jadi yang terbanyak terpidana kita di luar negeri adalah di Malaysia dan ada di Saudi Arabia," tambahnya.
 
Meski demikian, pemindahan lebih dari 5.000 warga binaan dari Malaysia dan juga narapidana dari Arab Saudi tidak dapat dilakukan serta-merta. 
 
Yusril menyoroti tantangan internal yang harus diselesaikan Pemerintah Indonesia terlebih dahulu, yaitu kondisi lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Tanah Air yang saat ini sudah mengalami kelebihan kapasitas (overcrowding).
 
"Kalau sekarang tiba-tiba kita pindahkan lebih dari 5.000 warga binaan Indonesia dari Malaysia ke sini, itu akan menimbulkan persoalan internal yang harus kita siapkan terlebih dahulu," jelas Yusril.
 
Oleh karena itu, kata dia, pemerintah Indonesia fokus pada pembenahan Lapas dan persiapan infrastruktur sebelum melakukan pemulangan massal narapidana WNI dari luar negeri. 
 
Upaya ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi setiap warganya, termasuk yang terjerat kasus pidana di luar negeri.***
 
 
Aksi krusial Maarten Paes ketika one on one dengan pemain Arab Saudi, Paes sigap membaca tendangan chip.
Aksi krusial Maarten Paes ketika one on one dengan pemain Arab Saudi, Paes sigap membaca tendangan chip.
Editor : Donny Tabelak
#yusril ihza mahendra #malaysia #vonis mati #wni