Bintang Filim Panas Bonnie Blue Diusir dari Bali Bersama Tiga WNA Lainnya
Andre Sulla• Senin, 15 Desember 2025 | 16:05 WIB
Tim Imigrasi mengawal para WNA hingga Terminal Keberangkatan I Gusti Ngurah Rai, salah satunya bintang filim panas asal Inggris, Bonnie Blue.
Radarbadung.jawapos.com– Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi empat warga negara asing (WNA) yang tergabung dalam manajemen 'Bonnie Blue', setelah terbukti melanggar aturan lalu lintas sekaligus menyalahgunakan izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Winarko mengatakan, setelah proses tipiring rampung, Imigrasi langsung menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian.
Keempat WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival), namun justru melakukan aktivitas produksi konten komersial yang tidak sesuai dengan izin tinggal wisata.
Atas pelanggaran tersebut, INL dan JJT dijatuhi sanksi deportasi serta penangkalan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) jo Pasal 122 huruf a Undang-Undang Keimigrasian.
Sementara TEB dan LAJ dikenai sanksi berlapis atas pelanggaran keimigrasian serta pelanggaran hukum lain yang telah diputus pengadilan.
"Sebagai tindak lanjut, keempat WNA tersebut telah dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Jumat 12 Desember 2023, dan seluruhnya dimasukkan dalam daftar penangkalan," bebernya, Sabtu (13/12).
Langkah tegas ini menjadi bukti sinergitas Polri dan Imigrasi dalam menjaga ketertiban umum serta wibawa hukum di Bali.
"Aparat menegaskan, setiap wisatawan wajib menghormati hukum, norma, dan kearifan lokal demi menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata dunia yang aman dan berbudaya," tutupnya.
Seperti berita sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas TEB alias Bonnie Blue, kreator konten film dewasa asal Inggris, yang dinilai meresahkan dan tidak sesuai norma.
Bahkan, yang bersangkutan sempat ditolak menginap di sebuah hotel kawasan Canggu, Badung, karena rekam jejak kontennya dianggap tidak pantas.
Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan Polres Badung dan Polsek melakukan penyelidikan di sebuah studio kawasan Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kamis (4/12).
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 20 WNA. Sebanyak 16 orang berstatus saksi sebagai peserta sebuah acara gameshow, sementara empat lainnya diproses lebih lanjut, yakni TEB alias BB, 26, WN Inggris, LAJ, 27, WN Inggris, INL, 24, WN Inggris, serta JJT, 28, WN Australia.
Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara menegaskan, dari hasil penyelidikan tidak ditemukan unsur tindak pidana pornografi.
Pemeriksaan forensik digital memang mendapati video pribadi di ponsel TEB, namun konten tersebut bersifat pribadi dan tidak disebarluaskan, sehingga tidak memenuhi unsur pelanggaran Undang-Undang Pornografi maupun UU ITE.
Meski demikian, keempat WNA tersebut tetap terbukti melanggar ketertiban umum.
Mereka menggunakan kendaraan pikap bak terbuka berwarna biru bertuliskan “BONNIE BLUE’s BANGBUS” untuk berkeliling Bali demi kepentingan konten, yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Perkara tersebut berujung ke Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (12/12).
Dalam putusan hakim, TEB dan LAJ dinyatakan bersalah melanggar Pasal 303 jo Pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kendaraan bak terbuka itu dinilai tidak sesuai peruntukan untuk mengangkut orang.***