Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Lapor Pak! Kopi Robusta dari Desa Lemukih Kini Miliki Sertifikat IG

Francelino Junior • Kamis, 1 Januari 2026 | 10:05 WIB

 

Penyerahan sertifikat IG Kopi Robusta Lemukih dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta ke Pemkab Buleleng.
Penyerahan sertifikat IG Kopi Robusta Lemukih dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta ke Pemkab Buleleng.

Radarbadung.jawapos.co- Kopi Robusta Lemukih asal Desa Lemukih, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng akhirnya memiliki sertifikat Indikasi Geografis (IG).

Tentu dokumen ini penting, sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap produk unggulan daerah, sekaligus memperkuat daya saing kopi lokal.

Sertifikat itu diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta di Surakarta, Jawa Tengah pada Senin lalu (29/12).

Dokumen tersebut merupakan hasil kerja sama keduanya, yang telah melalui proses pengajuan selama kurang lebih dua tahun.

”Artinya, produk ini mendapatkan perlindungan hukum dan memiliki pengakuan kekhasan yang tidak dimiliki robusta daerah lain,” ujar Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra pada Selasa (30/12).

Indikasi Geografis memiliki peran penting dalam melindungi Kopi Robusta Lemukih dari klaim pihak lain.

Sekaligus memastikan manfaat perputaran ekonominya, dirasakan langsung oleh petani. Sertifikat ini juga menjadi dasar penguatan identitas dan branding produk kopi khas Buleleng. 

Baca Juga: Terungkap, Uang Ratusan Juta Milik Nasabah Dipakai Pegawai Bank Plat Merah Main Judi Slot

Bupati Sutjidra juga menjelaskan, proses pengajuan sertifikat IG Kopi Robusta Lemukih tidak mudah dan membutuhkan kerja keras, serta ketekunan berbagai pihak.

Proses tersebut dilalui melalui penelitian dan pendampingan intensif oleh Fakultas Hukum UNS. 

Maka dari itu, Pemkab Buleleng akan terus melakukan pendampingan kepada petani kopi secara berkelanjutan. Mulai dari budidaya, pengolahan, hingga hilirisasi. 

”Sehingga petani benar-benar mendapatkan manfaat yang lebih dan tidak lagi dimanfaatkan oleh pihak-pihak di luar,” tegas Sutjidra.

Sementara itu, Wakil Dekan Bidang Non Akademik Fakultas Hukum UNS, Waluyo menjelaskan, indikasi geografis merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual, yang diberikan pemerintah kepada produk yang memiliki karakteristik khas karena faktor geografis.

Kepemilikan dokumen ini menjadi bukti bahwa suatu produk memiliki karakter, yang berkaitan dengan wilayah, masyarakat, dan kualitasnya.

Sebab dengan diterimanya sertifikat IG, maka Kopi Robusta Lemukih diharapkan semakin dikenal luas.

Tetapi Pemkab Buleleng bersama masyarakat Desa Lemukih wajib terus melestarikan serta mengembangkan kopi robusta, sebagai produk unggulan berbasis kearifan lokal yang berkelanjutan dan berdaya saing.

”Harapannya, hak ini menjadi instrumen positif untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, khususnya di Kabupaten Buleleng,” singkatnya.***

Editor : Donny Tabelak
#pemkab buleleng #kopi robusta #lemukih