Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Pengacara Togar Situmorang Dijebloskan ke Rutan Polda Bali, Diduga Gelapkan Uang Klien Rp 1,8 Miliar

Andre Sulla • Kamis, 4 September 2025 | 00:10 WIB
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, SIK., dan Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., C.Med., C.LA., C.R.A.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, SIK., dan Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., C.Med., C.LA., C.R.A.

Radarbadung.jawapos.com– Setelah sempat melayangkan somasi ke sejumlah media terkait berita penetapan tersangka dan majelis hakim tolak praperadilan, Pengacara Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA., akhirnya ditahan.

Pria yang klaim diri sebagai 'Panglima Hukum' itu resmi dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali oleh penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan uang mantan klien senilai Rp 1,8 miliar.

Pantauan wartawan, Togar memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka pada Selasa 2 September 2025 sekitar pukul 11.30 WITA.
 
Ia memasuki ruang penyidik Unit III Subdit IV Gedung RPK Polda Bali dengan didampingi sembilan orang kuasa hukum.
 
Baca Juga: Sadis! Sopir Mobil Ini Berniat Hilangkan Jejak Kecelakaan, Buang Dua Remaja di Jalan
 
Ketika dimintai konfirmasi, sejumlah kuasa hukum enggan berspekulasi. "Sabar ya rekan, usai pemeriksaan baru kami berikan keterangan," ujar satu dari sejumlah pengacara.
 
Pemeriksaan berlangsung lama hingga larut malam. Usai diperiksa, penyidik langsung mengeluarkan surat perintah penahanan. 
 
Seorang sumber internal Polda Bali menyebutkan, sempat terjadi perdebatan antara Togar dengan penyidik.
 
“Ya, marah-marah dia. Tapi akhirnya ditahan juga. Dia sudah dikerangkeng sejak semalam,” ungkap sumber petugas di lingkungan Polda Bali, Rabu (3/9).
 
Menurutnya, langkah penyidik sudah sesuai prosedur. “Penyidik memiliki hak penuh menahan tersangka pidana,” tambahnya.
 
Baca Juga: Putusan Onslag Nenek Reja, Jaksa Berencana Ajukan Kasasi
 
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, saat dikonfirmasi membenarkan penahanan tersebut. “Benar, yang bersangkutan telah kami tahan,” tegasnya.
 
Sebelumnya, penetapan Togar sebagai tersangka tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/79/VII/2025/Ditreskrimum tertanggal 3 Juli 2025.
 
Pengacara Togar dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP usai dilaporkan mantan kliennya, Fanni Lauren Christie.
 
Pada panggilan pertama 4 Juli 2025, Togar tidak hadir. Ia kemudian mengajukan praperadilan, namun ditolak majelis hakim.
 
Setelah menghadiri panggilan kedua dan diperiksa penyidik, Togar langsung ditahan.
 
Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada yang bersangkutan, Rabu (3/9/2025) namun tak kunjung mendapat jawaban, meski pesan telah terbaca alias centang dua.***
Editor : Donny Tabelak
#pengacara ditangkap #polda bali #togar situmorang