Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Terkait Banyak Galian C Bodong di Karangasem Bali, Pemkab Buka Suara

Zulfika Rahman • Minggu, 7 September 2025 | 22:56 WIB

 

Aktivitas galian c yang tak berizin alias bodong yang selama ini beroperasi di Kabupaten Karangasem ditutup sejak beberapa hari belakangan.
Aktivitas galian c yang tak berizin alias bodong yang selama ini beroperasi di Kabupaten Karangasem ditutup sejak beberapa hari belakangan.

Radarbadung.jawapos.com- Terkait banyaknya praktik pertambangan tanpa izin (Peti) yang merugikan Negara di kabupaten Karangasem Bali, Pemkab Karangasem yang selama ini menyandarkan pendapatan pada sektor pertambangan galian C buka suara.

Seperti diketahui, belum lama ini dalam pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR RI pada Jumat (15/8/2025), presiden Prabowo mengungkapkan data mencengangkan.

Terungkap, ada 1.063 tambang ilegal dengan potensi kerugian negara hingga Rp 300 triliun. 

Menariknya, di tengah sikap tegas pemerintah pusat tersebut, muncul fenomena unik di daerah, khususnya di Kabupaten Karangasem, Bali.

Bukannya mendengar perintah tegas Presiden Prabowo, tambang ilegal justru diperlakukan layaknya sektor resmi dengan adanya pungutan pajak. 

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem, I Nyoman Siki Ngurah mendorong agar pengusaha galian C di Karangasem yang belum memiliki izin agar sesegera mungkin mengurus perizinan secara lengkap.

”Kami terus mendorong itu, agar semua bisa memiliki izin lengkap,” ujarnya saat dikonfirmasi belum lama ini. 

Meski pengurusan perizinan bukan berada di Pemkab Karangasem, namun pihaknya berjanji akan memfasilitasi proses pengurusan izin.

”Kalau izin itu ranah berbeda. Bukan di kami. Tapi kami mendorong dan akan memfasilitasi,” tuturnya.

Disinggung adanya indikasi Pemkab Karangasem tetap memungut pajak bagi usaha yang tidak berizin, Siki Ngurah mengaku tidak tahu.

Namun, dia menegaskan, selama sopir truk atau pengusaha galian c bisa menunjukkan faktur, berarti usaha tersebut berizin atau legal.

”Yang pasti kami memungut pajak bagi yang memiliki faktur. Truk yang membawa material wajib menunjukkan faktur,“ tandasnya.

Informasi yang didapat, pemungutan pajak kepada tambang MBLB di Karangasem didasari pada surat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Kementerian Dalam Negeri.

Dalam surat yang membahas mengenai legalitas dan hak pemungutan pajak MBLB, disimpulkan bahwa Kegiatan pengambilan MBLB yang dilakukan oleh orang pribadi/badan (baik memiliki izin usaha atau belum memiliki izin) yang memenuhi kriteria sebagai

objek pajak MBLB berdasarkan Undang-Undang maka orang pribadi/badan tersebut ditetapkan sebagai wajib pajak MBLB.***

Editor : Donny Tabelak
#galian c #pemkab karangasem #presiden prabowo subianto