Catat! Diskon Tarif Listrik Resmi Ditiadakan, Airlangga: Pemerintah Siapkan Program Pengganti yang Lebih Tepat Sasaran
Acep Tomi Rianto• Rabu, 15 Oktober 2025 | 00:13 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Radarbadung.jawapos.com– Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan bahwa kebijakan diskon tarif listrik sebagai stimulus ekonomi tidak akan dilanjutkan pada tahun 2025.
Namun, masyarakat tidak perlu khawatir karena pemerintah telah menyiapkan program pengganti yang diklaim akan lebih efektif dan tepat sasaran.
Penegasan ini disampaikan Airlangga di Jakarta pada Selasa (14/10/2025). "Untuk diskon listrik, tidak kita berikan lagi. Tetapi diganti program yang lain," ucap Airlangga.
Saat didesak mengenai detail program pengganti yang dimaksud, Menko Airlangga masih enggan membeberkannya.
Ia hanya memberikan sinyal bahwa program baru tersebut memiliki bobot dan dampak yang signifikan, sehingga akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. "Nanti diumumkan oleh Pak Presiden," tegasnya.
Kebijakan diskon tarif listrik sebelumnya, yang sempat berlaku pada awal tahun 2025 dan menyasar pelanggan rumah tangga dengan daya tertentu, merupakan bagian dari paket stimulus untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong konsumsi.
Namun, rencana perpanjangan diskon, termasuk diskon 50% untuk periode tertentu, sempat mengalami tarik ulur dan akhirnya dibatalkan.
Berdasarkan evaluasi program stimulus sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk mengalihkan fokus dari insentif listrik ke bentuk bantuan lain.
Keputusan pembatalan diskon listrik untuk periode pertengahan tahun sebelumnya.
Misalnya, sempat diganti dengan penambahan alokasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja sektor formal, yang dinilai lebih siap dari sisi data dan implementasi.
Pemerintah melalui Menteri Keuangan sebelumnya juga pernah menyatakan bahwa penggantian kebijakan diskon listrik dilakukan untuk mencari daya ungkit (efek pendorong ekonomi) yang lebih baik dan kuat.
Program pengganti diharapkan mampu menopang konsumsi rumah tangga dan menjaga laju pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.
Meskipun diskon listrik ditiadakan, pemerintah menegaskan komitmen untuk melanjutkan berbagai stimulus ekonomi lainnya. Beberapa program insentif yang sempat digulirkan pemerintah antara lain:
Insentif Pajak: Perpanjangan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.
Insentif Transportasi: Diskon tiket untuk beberapa moda transportasi. Bantuan Sosial: Penebalan program bantuan sosial, seperti Kartu Sembako dan Bantuan Beras.
Bantuan Subsidi Upah (BSU): Sebagai alternatif pengganti diskon listrik pada periode sebelumnya.
Keputusan terbaru ini mengindikasikan bahwa pemerintah kini lebih selektif dalam menyalurkan stimulus, memprioritaskan program yang memiliki dampak luas, terukur, dan meminimalisir kendala anggaran serta teknis pelaksanaan di lapangan.***